SuaraJabar.id - Polisi akhirnya mengungkap motif Yuda Setiawan (20) mahasiwa di Kota Depok, Jawa Barat yang beraksi melakukan pemerasaan dengan modus menyebarkan foto syur wanita yang menjadi korbannya. Ternyata, aksi pemerasan itu dilakukan karena dasar cemburu.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok, AKP Firdaus mengungkapkan, korban pernah menjalin hubungan dengan Yuda. Aksi pemerasan itu terjadi setelah korban dan tersangka putus.
Dari penyidikan sementara, selama menjalin asmara, Yuda sempat menyimpan foto-foto sang mantan. Foto vulgar itu, kata Firdaus awalnya sengaja disimpan untuk konsumsi pribadi Yuda.
"Foto vulgar korbannya dari sang kekasih yang ternyata adalah mantan pacar korban. Keduanya kala itu menyimpan foto tersebut untuk konsumsi pribadi. Awalnya dilandasi rasa cemburu kemudian timbullah pemerasan," kata Firdaus di Mapolresta Depok, Rabu (7/8/2019).
Dalam kasus ini, Yuda memeras uang korban lewat ancaman akan menyebarkan foto vulgar itu ke media sosial. Lantaran merasa takut, akhirnya korban menuruti kemauan Yuda dengan menyetorkan uang sebesar Rp 2 juta. Merasa kurang cukup, Yuda kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta.
"Korban tidak sanggup akhirnya disepakati pada angka Rp10 juta. Karena merasa terus diperas dan mendapat ancaman, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi," kata Firdaus.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran saat korban dan Yuda bertemu untuk melakukan transaksi uang. Pemuda itu dibekuk di salah satu kafe di kawasan Kecamatan Sawangan pada Sabtu (3/8/2019), pekan lalu.
Atas perbuatannya itu, Yuda kini sudah berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Depok. Dia dijerat dengan Pasal 68 tentang pemerasan dengan ancaman.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Beraksi dalam Lapas, Napi Pedofil Ngaku Guru untuk Dapat Foto Syur Anak
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI