Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 07 Agustus 2019 | 21:06 WIB
Ilustrasi foto syur. (via Beritabali.com)

SuaraJabar.id - Polisi akhirnya mengungkap motif Yuda Setiawan (20) mahasiwa di Kota Depok, Jawa Barat yang beraksi melakukan pemerasaan dengan modus menyebarkan foto syur wanita yang menjadi korbannya. Ternyata, aksi pemerasan itu dilakukan karena dasar cemburu.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok, AKP Firdaus mengungkapkan, korban pernah menjalin hubungan dengan Yuda. Aksi pemerasan itu terjadi setelah korban dan tersangka putus.

Yuda Setiawan, tersangka kasus pemerasan lewat modus foto syur. (Suara.com/Supriyadi).

Dari penyidikan sementara, selama menjalin asmara, Yuda sempat menyimpan foto-foto sang mantan. Foto vulgar itu, kata Firdaus awalnya sengaja disimpan untuk konsumsi pribadi Yuda.

"Foto vulgar korbannya dari sang kekasih yang ternyata adalah mantan pacar korban. Keduanya kala itu menyimpan foto tersebut untuk konsumsi pribadi. Awalnya dilandasi rasa cemburu kemudian timbullah pemerasan," kata Firdaus di Mapolresta Depok, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga: Beraksi dalam Lapas, Napi Pedofil Ngaku Guru untuk Dapat Foto Syur Anak

Dalam kasus ini, Yuda memeras uang korban lewat ancaman akan menyebarkan foto vulgar itu ke media sosial. Lantaran merasa takut, akhirnya korban menuruti kemauan Yuda dengan menyetorkan uang sebesar Rp 2 juta. Merasa kurang cukup, Yuda kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta.

Yuda Setiawan, tersangka kasus pemerasan lewat modus foto syur. (Suara.com/Supriyadi).

"Korban tidak sanggup akhirnya disepakati pada angka Rp10 juta. Karena merasa terus diperas dan mendapat ancaman, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi," kata Firdaus.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran saat korban dan Yuda bertemu untuk melakukan transaksi uang. Pemuda itu dibekuk di salah satu kafe di kawasan Kecamatan Sawangan pada Sabtu (3/8/2019), pekan lalu.

Atas perbuatannya itu, Yuda kini sudah berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Depok. Dia dijerat dengan Pasal 68 tentang pemerasan dengan ancaman.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Diduga Malu Foto Syur Plus Mentimun Viral, Bidan di Bali Mengundurkan Diri

Load More