Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 Agustus 2019 | 16:58 WIB
Ilustrasi tukang cukur. [Antara]

Rencana PLN mengganti kerugian PPRG melalui skema potongan harga iuran listrik pun dianggap Rudi sudah cukup.

"Kalau saya di Jakarta kan pasang dua blok kWh-nya, tapi saya mah ngontrak kiosnya. Tiap bulan habis token rata-rata Rp800 ribu per bulan. Saya kira cukup dengan kompensasi diskon saja," katanya lagi.

Berdasarkan akun Instagram PLN UID Jakarta Raya @pln_disjaya, besaran kompensasi tersebut merujuk pada Peraturan Menter ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Besaran kompensasi yakni 20 persen dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif non-adjustment (tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik) dan 35 persen dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif adjustment.

Baca Juga: Dua Pemilik Ikan Koi Gugat PLN Rp 11,125 Juta karena Pemadaman Listrik

Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment saat pelanggan membeli token berikutnya.

Sementara khusus pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai 'service level agreement' yang telah disepakati bersama pelanggan. (Antara)

Load More