SuaraJabar.id - Serikat pekerja di Kota Depok menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (Uu) Nomor 13 Tahun 2003. Mereka menolak karena revisi Uu Ketenagakerjaan disinyalir akan membawa angin segar bagi pekerja Warga Negara Asing (WNA).
Pasalnya, Uu ini memperbolehkan WNA menjabat diperusahaan sampai ke level Manager HRD dan berbagai kemudahan lainnya.
"Sebelum direvisi, pekerja WNA hanya boleh menjabat sebagai staf ahli dan harus memiliki pendamping serta harus belajar Bahasa Indonesia. Dengan Revisi tersebut, pemerintah membuka peluang tenaga kerja asing besar-besaran untuk masuk ke Indonesia," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok Wido Pratikno kepada wartawan di Kota Depok pada Jumat (16/8/2019).
Wido menegaskan bakal melawan kebijakan tersebut, karena jika sampai level manajer HRD saja dijabat oleh orang asing dikawatirkan terjadi misskomunikasi karena perbedayaan budaya.
"Kalau HRD diambil tenaga kerja asing, ini budaya Indonesia, nggak boleh. Kan kita nggak tahu orang asing itu budayanya seperti apa, orang Jawa seperti apa, orang Batak, Sunda dan seterusnya seperti apa," kata Wido.
Menurutnya, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok saat ini ada 300 pekerja WNA di Depok yang semua menjabat sebagai staf ahli di perusahaan-perusahaan asing di Kota Depok.
"Dengan revisi ini boleh nanti supervisor orang asing, manajer HRD dari orang asing. Oleh karena itu, peluang untuk Rakyat Indonesia akan tertutup," katanya.
Wido melanjutkan, pihaknya akan menggelar audiensi dengan Wali Kota Depok Idris Abdul Somad dan DPRD Kota Depok untuk meminta rekomendasi menolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 ini. Lantaran, revisi ini akan merugikan Kota Depok yang masih memiliki jumlah pengangguran sebanyak 73 ribu orang.
"Seperti daerah Karawang, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung yang sudah mengeluarkan rekomendasi penolakan revisi UUK 13 2003. Kami juga ingin minta rekomendasi Wali Kota dan Ketua DPRD soal ini," ungkapnya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Bekasi Minta Perlindungan Pemda Soal Revisi UU Ketenagakerjaan
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong