SuaraJabar.id - Serikat pekerja di Kota Depok menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (Uu) Nomor 13 Tahun 2003. Mereka menolak karena revisi Uu Ketenagakerjaan disinyalir akan membawa angin segar bagi pekerja Warga Negara Asing (WNA).
Pasalnya, Uu ini memperbolehkan WNA menjabat diperusahaan sampai ke level Manager HRD dan berbagai kemudahan lainnya.
"Sebelum direvisi, pekerja WNA hanya boleh menjabat sebagai staf ahli dan harus memiliki pendamping serta harus belajar Bahasa Indonesia. Dengan Revisi tersebut, pemerintah membuka peluang tenaga kerja asing besar-besaran untuk masuk ke Indonesia," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok Wido Pratikno kepada wartawan di Kota Depok pada Jumat (16/8/2019).
Wido menegaskan bakal melawan kebijakan tersebut, karena jika sampai level manajer HRD saja dijabat oleh orang asing dikawatirkan terjadi misskomunikasi karena perbedayaan budaya.
"Kalau HRD diambil tenaga kerja asing, ini budaya Indonesia, nggak boleh. Kan kita nggak tahu orang asing itu budayanya seperti apa, orang Jawa seperti apa, orang Batak, Sunda dan seterusnya seperti apa," kata Wido.
Menurutnya, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok saat ini ada 300 pekerja WNA di Depok yang semua menjabat sebagai staf ahli di perusahaan-perusahaan asing di Kota Depok.
"Dengan revisi ini boleh nanti supervisor orang asing, manajer HRD dari orang asing. Oleh karena itu, peluang untuk Rakyat Indonesia akan tertutup," katanya.
Wido melanjutkan, pihaknya akan menggelar audiensi dengan Wali Kota Depok Idris Abdul Somad dan DPRD Kota Depok untuk meminta rekomendasi menolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 ini. Lantaran, revisi ini akan merugikan Kota Depok yang masih memiliki jumlah pengangguran sebanyak 73 ribu orang.
"Seperti daerah Karawang, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung yang sudah mengeluarkan rekomendasi penolakan revisi UUK 13 2003. Kami juga ingin minta rekomendasi Wali Kota dan Ketua DPRD soal ini," ungkapnya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Bekasi Minta Perlindungan Pemda Soal Revisi UU Ketenagakerjaan
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
DPRD Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi PSEL Kayumanis Usai Ditolak Emak-emak
-
Tak Hanya Bangun Rumah, Bupati Karawang Beri Modal Usaha untuk Nenek Korban Kebakaran
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
'Nggak Ada yang Gitu-gitu', Respons Singkat Dedie Rachim Justru Tambah Kekecewaan Warga Kayumanis
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras