Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 25 Agustus 2019 | 13:42 WIB
Demo buruh di depan DPR menolak revisi UU Ketenagakerjaan. (Suara.com/Novian)

"Kontrak (PKWT) yang diperluas cakupan jenis pekerjaan serta jangka waktunya diperpanjang, nilai pesangon yang dibuat lebih kecil, pesangon tidak diberikan pada pekerja yang upahnya diatas PTKP, mekanisme upah diserahkan kepada pasar, dihilangkan minimum sektoral, peninjauan upah dilakukan dua tahun sekali, ketentuan tentang mogok kerja yang sangat ketat merugikan pekerja, penghapusan cuti haid dan fasilitas kesejahteraan," ujar dia.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More