SuaraJabar.id - Andi Mardiansyah (22), pembunuh pedagang ayam potong bernama Hasbullah dijerat pasal berlapis. Dalam kasus ini, pemuda tersebut terancam hukuman mati.
Kapolres Kota Depok AKPB Azis Andriansyah mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia.
Andi juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP mengenai kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja.
"Pelaku ini terancam 20 tahun penjara hingga hukuman mati," kata Aziz kepada wartawan di Polresta Depok, Jumat (30/08/2019).
Ia mengatakan pembunuhan ini masuk dalam kategori pembunuhan terencana walaupun peristiwanya singkat. Sebab kata dia, Andi sedari awal sudah menyiapkan sebilah pisau untuk membunuh nyawa korban.
Saat melancarkan aksinya, Andi berpura-pura berhenti untuk buang air kecil ketika sedang menumpang sepeda motor dengan korban. Saat itulah, pemuda tersebut lalu menggorok leher korban hingga tewas.
"Mengalihkan jalur, kemudian menyampaiakan berpura-pura berhenti dijalan untuk buang air, ternyata saat buang air di situ dia melakukan pembunuhan," katanya.
Azis menambahkan, motif pelaku melakukan aksinya karena terlilit hutang sewa lapak Rp100 ribu per hari terhadap inisial R namun tidak mampu dibayar.
Karena terdesak oleh tenggat waktu pembayaran utang, pelaku akhirnya melalukan aksi tidak berprikemanusiaan itu terhadap korban.
Baca Juga: Cewek Tanpa Busana Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Kebun Timun
"Awalnya dia pingin punya usaha, kemudian dia berusaha menyewa lapak namun tidak mampu membayar sehingga dia punya utang. Sehari sebelum batas waktu pembayaran, kebetulan Mardiansyah bertemu dengan korban, di situ dia mulai melakukan perencanaan aksi pembunuhan itu untuk membayar utang," kata dia.
Diketahui, Andi sendiri dibekuk polisi saat sedang berada di wilayah Cileduk, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2019) lalu. Penangkapan itu dilakukan kurang dari 24 jam, setelah polisi menemukan jasad korban bersimbah darah di sebuah kebun pisang di kawasan Limo, Depok.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Terkuak, Motif Andi Gorok Leher Hasbullah karena Utang Melapak di Pasar
-
Istri Hasbullah Minta Pembunuh Suaminya Dihukum Mati
-
Mati Digorok, Hasbullah Ternyata Dibunuh Sesama Pedagang Ayam
-
Mayat Wanita Banyak Tusukan Ternyata Dibunuh Suami, Perkaranya Blokir FB
-
Andi Terduga Pembunuh Hasbullah Ternyata Masih Rekanan dengan Korban
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam
-
Naik ke Penyidikan! Kasus Kematian NS di Jampangkulon Temukan Titik Terang, Ibu Tiri Jadi Sorotan
-
Puncaki Peringkat, XL Ultra 5G+ Resmi Dinobatkan sebagai Internet Tercepat di Indonesia versi Ookla
-
Misteri Kematian NS di Jampangkulon Sukabumi, DP3A Turun Tangan Kawal Proses Hukum
-
Surati Bupati Tasikmalaya, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Perlindungan Jemaat Ahmadiyah