SuaraJabar.id - Pemkab Bekasi menarik kepesertaan ratusan ribu warganya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN.
Pencabutan kepesertaan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019.
"Ada sebanyak 102.396 warga Kabupaten Bekasi dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBN," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainarti pada Jumat (30/8/2019).
Dengan demikian, Pemkab Bekasi berencana menarik ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan PBI APBN. Mereka nantinya akan dibantu melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
"Namun kita alihkan apabila data kependudukannya sesuai dengan data yang ada di Disdukcapil," ujar Sri.
Menurutnya, saat ini lembaganya melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap warga Kabupaten Bekasi yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI APBN.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebegai peserta PBI APBN bersikap kooperatif untuk mengecek status kepesertaannya serta mendaftarkan diri dan keluarganya dengan mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Semuanya harus terbuka, jujur. Jika semuanya sudah oke, kita bisa integrasikan langsung PBI APBN ke PBI APBD," kata Sri.
Ia menambahkan, dari segi anggaran, Kabupaten Bekasi yakin mampu untuk mengcover tarusan ribu kepersertaan PBI APBD.
Baca Juga: Pakar : Iuran BPJS Kesehatan Naik Tidak Menyelesaikan Masalah
"Kuota kami masih memungkinkan bertambah, artinya APBD masih memungkinkan. Kuota kita ada 579.944 warga untuk dijamin. Sementara, saat ini baru ada 467 ribuan warga saja yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN dinonaktifkan per 1 Agustus 2019.
Dari total sekitar 5,2 juta peserta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 warga memiliki NIK dengan status tak jelas.
Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
Lalu ada juga sekitar 114.010 peserta yang tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, sepakat dengan rencana tersebut. Apalagi, anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk 579.944 peserta PBI APBD di tahun 2019 ini belum terserap dengan optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Palu Diketok! Cirebon Timur Jadi Daerah Otonomi Baru, Penantian 20 Tahun Demi Pelayanan Publik
-
Helmy Yahya Dapat Jabatan Baru Lagi di Jawa Barat
-
3 Fakta di Balik Rencana 'Pecah Kongsi' 10 Daerah di Jabar
-
Peta Baru Jawa Barat Siap Terbentuk? Ini Daftar Lengkap 10 Calon Kabupaten yang Antre Mekar
-
Jabar Siap Pecah? Cirebon Timur Resmi Jadi Calon Kabupaten Baru ke-10 Usai Penantian 20 Tahun