Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 14:28 WIB
BPJS Kesehatan ini merupakan kewajiban yang harus disadari setiap orang. (Shutterstock)

Sebab, hingga akhir Juli 2019 lalu jumlah peserta yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD baru 466.886 peserta.

"Untuk di Kabupaten Bekasi, kondisi kepesertaan PBI APBD memang belum optimal, ada beberapa kondisi, misalnya pendataan di desa atau puskesmas belum maksimal, peserta korban PHK atau yang menunggak belum dialihkan menjadi Peserta PBI APBD, atau bisa juga validasi dari Disdukcapil dan Dinas Sosial terkait peserta mana yang berhak untuk mendapatkan hak sebagai peserta PBI APBD yang belum maksimal," bebernya.

Selain adanya penonaktifkan terhadap 102.396 peserta PBI APBN, Nyumarno mengatakan Kabupaten Bekasi juga mendapatkan penambahan atau penggantian peserta baru PBI APBN melalui SK Menteri Sosial yakni sebanyak 15.535 peserta.

"Jumlah peserta yang telah dinonaktifkan tentu saja bisa divalidasi ulang oleh Dinas Kesehatan untuk dialihkan menjadi peserta PBI APBD yang iuran kepesertaanya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," jelasnya.

Baca Juga: Pakar : Iuran BPJS Kesehatan Naik Tidak Menyelesaikan Masalah

Ia tidak menyalahkan pemerintah pusat yang menonaktifkan ratusan ribu warganya dalam kepersertaan PBI APBN.

"Jika benar-benar memang sudah meninggal, pindah alamat, atau terdaftar kepesertaan ganda, maka ya memang harus dinonaktifkan. Tetapi apabila setelah divalidasi orang tersebut masih ada dan masih berhak menjadi peserta PBI, maka tinggal dialihkan saja kepesertaannya menjadi Peserta PBI APBD," katanya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More