SuaraJabar.id - Pemkab Bekasi menarik kepesertaan ratusan ribu warganya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN.
Pencabutan kepesertaan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019.
"Ada sebanyak 102.396 warga Kabupaten Bekasi dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBN," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainarti pada Jumat (30/8/2019).
Dengan demikian, Pemkab Bekasi berencana menarik ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan PBI APBN. Mereka nantinya akan dibantu melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
"Namun kita alihkan apabila data kependudukannya sesuai dengan data yang ada di Disdukcapil," ujar Sri.
Menurutnya, saat ini lembaganya melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap warga Kabupaten Bekasi yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI APBN.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebegai peserta PBI APBN bersikap kooperatif untuk mengecek status kepesertaannya serta mendaftarkan diri dan keluarganya dengan mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Semuanya harus terbuka, jujur. Jika semuanya sudah oke, kita bisa integrasikan langsung PBI APBN ke PBI APBD," kata Sri.
Ia menambahkan, dari segi anggaran, Kabupaten Bekasi yakin mampu untuk mengcover tarusan ribu kepersertaan PBI APBD.
Baca Juga: Pakar : Iuran BPJS Kesehatan Naik Tidak Menyelesaikan Masalah
"Kuota kami masih memungkinkan bertambah, artinya APBD masih memungkinkan. Kuota kita ada 579.944 warga untuk dijamin. Sementara, saat ini baru ada 467 ribuan warga saja yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN dinonaktifkan per 1 Agustus 2019.
Dari total sekitar 5,2 juta peserta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 warga memiliki NIK dengan status tak jelas.
Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
Lalu ada juga sekitar 114.010 peserta yang tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, sepakat dengan rencana tersebut. Apalagi, anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk 579.944 peserta PBI APBD di tahun 2019 ini belum terserap dengan optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri