Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:19 WIB
Ilustrasi Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Bupati Sukabumi Asep Japar resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Ence Benno, pada tanggal 17 Juni 2026.
  • Pemberhentian dilakukan karena adanya temuan audit investigasi terkait dugaan penyimpangan APBDes tahun anggaran 2024 hingga 2025.
  • Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi Inspektorat, usulan Badan Permusyawaratan Desa, serta hasil verifikasi dari Camat Parungkuda.

SuaraJabar.id - Bupati Sukabumi, Asep Japar, secara resmi mengeluarkan keputusan tegas dengan memberhentikan Ence Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda.

Langkah ini diambil menyusul adanya temuan serius terkait tata kelola keuangan desa berdasarkan hasil audit investigasi otoritas berwenang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.913-DPMD/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Dengan terbitnya SK ini, Ence Benno dinyatakan resmi tidak lagi memegang otoritas sebagai pimpinan di Desa Babakanjaya.

Berdasarkan salinan surat keputusan yang dihimpun, pemberhentian ini bukan tanpa dasar yang kuat.
Terdapat rangkaian bukti administratif dan hasil pemeriksaan lapangan yang menjadi landasan utama Bupati Asep Japar dalam mengambil kebijakan tersebut.

Berikut adalah poin-poin krusial yang mendasari pemberhentian Kades Babakanjaya:

  • Temuan Audit Irbansus: Adanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dalam bentuk audit investigasi dengan nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026. Audit ini menyoroti adanya dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
  • Rekomendasi Inspektorat: Surat resmi dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang mempertegas temuan ketidaksesuaian tata kelola anggaran di desa tersebut.
  • Usulan BPD: Adanya aspirasi dari tingkat bawah melalui Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPB/BPD) Babakanjaya Nomor 023-BPB-BJY/III/2026 yang mengusulkan pemberhentian kepala desa.
  • Tindak Lanjut Camat: Surat dari Camat Parungkuda tertanggal 23 April 2026 yang memverifikasi dan meneruskan usulan pemberhentian tersebut kepada Bupati.

Keputusan berani Bupati Sukabumi ini mendapat apresiasi luas dari warga setempat, khususnya yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB). Mereka menilai SK Bupati tersebut adalah wujud nyata penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat desa.

"Keputusan Bupati ini telah memenuhi rasa keadilan warga setelah melalui proses panjang, kajian mendalam, serta berbagai tahapan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Ini adalah kemenangan transparansi bagi warga Babakanjaya," tulis pernyataan resmi GMBB, dilansir SukabumiUpdate -jaringan Suara.com, Rabu (17/6/2026).

Menurut GMBB, pemberhentian tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. melainkan didasarkan pada sejumlah tahapan, mulai dari mosi tidak percaya masyarakat pada 19 Oktober 2025, rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya, hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, hingga analisis hukum dari Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

GMBB menilai berbagai temuan selama proses pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran yang lebih serius sehingga menjadi dasar bagi Bupati Sukabumi mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?

Atas terbitnya keputusan tersebut, GMBB menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sukabumi Asep Japar beserta seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk Wakil Bupati, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretariat Daerah, Bagian Hukum dan HAM, Camat Parungkuda, DPRD Kabupaten Sukabumi, hingga BPD Babakanjaya.

"Ini adalah bentuk keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keuangan negara serta kepentingan masyarakat. Jangan sampai pembiaran justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar," tambahnya.

Load More