Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 14:28 WIB
BPJS Kesehatan ini merupakan kewajiban yang harus disadari setiap orang. (Shutterstock)

"Jika benar-benar memang sudah meninggal, pindah alamat, atau terdaftar kepesertaan ganda, maka ya memang harus dinonaktifkan. Tetapi apabila setelah divalidasi orang tersebut masih ada dan masih berhak menjadi peserta PBI, maka tinggal dialihkan saja kepesertaannya menjadi Peserta PBI APBD," katanya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More