Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 14:28 WIB
BPJS Kesehatan ini merupakan kewajiban yang harus disadari setiap orang. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Pemkab Bekasi menarik kepesertaan ratusan ribu warganya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN.

Pencabutan kepesertaan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019.

"Ada sebanyak 102.396 warga Kabupaten Bekasi dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBN," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainarti pada Jumat (30/8/2019).

Dengan demikian, Pemkab Bekasi berencana menarik ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan PBI APBN. Mereka nantinya akan dibantu melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Pakar : Iuran BPJS Kesehatan Naik Tidak Menyelesaikan Masalah

"Namun kita alihkan apabila data kependudukannya sesuai dengan data yang ada di Disdukcapil," ujar Sri.

Menurutnya, saat ini lembaganya melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap warga Kabupaten Bekasi yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI APBN.

Karena itu, ia meminta masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebegai peserta PBI APBN bersikap kooperatif untuk mengecek status kepesertaannya serta mendaftarkan diri dan keluarganya dengan mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Semuanya harus terbuka, jujur. Jika semuanya sudah oke, kita bisa integrasikan langsung PBI APBN ke PBI APBD," kata Sri.

Ia menambahkan, dari segi anggaran, Kabupaten Bekasi yakin mampu untuk mengcover tarusan ribu kepersertaan PBI APBD.

Baca Juga: DPR : Defisit BPJS Kesehatan harus Dicarikan Solusi

"Kuota kami masih memungkinkan bertambah, artinya APBD masih memungkinkan. Kuota kita ada 579.944 warga untuk dijamin. Sementara, saat ini baru ada 467 ribuan warga saja yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN dinonaktifkan per 1 Agustus 2019.

Dari total sekitar 5,2 juta peserta PBI yang dinonaktifkan itu, tercatat 5.113.842 warga memiliki NIK dengan status tak jelas.

Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.

Lalu ada juga sekitar 114.010 peserta yang tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, sepakat dengan rencana tersebut. Apalagi, anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk 579.944 peserta PBI APBD di tahun 2019 ini belum terserap dengan optimal.

Sebab, hingga akhir Juli 2019 lalu jumlah peserta yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD baru 466.886 peserta.

"Untuk di Kabupaten Bekasi, kondisi kepesertaan PBI APBD memang belum optimal, ada beberapa kondisi, misalnya pendataan di desa atau puskesmas belum maksimal, peserta korban PHK atau yang menunggak belum dialihkan menjadi Peserta PBI APBD, atau bisa juga validasi dari Disdukcapil dan Dinas Sosial terkait peserta mana yang berhak untuk mendapatkan hak sebagai peserta PBI APBD yang belum maksimal," bebernya.

Selain adanya penonaktifkan terhadap 102.396 peserta PBI APBN, Nyumarno mengatakan Kabupaten Bekasi juga mendapatkan penambahan atau penggantian peserta baru PBI APBN melalui SK Menteri Sosial yakni sebanyak 15.535 peserta.

"Jumlah peserta yang telah dinonaktifkan tentu saja bisa divalidasi ulang oleh Dinas Kesehatan untuk dialihkan menjadi peserta PBI APBD yang iuran kepesertaanya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," jelasnya.

Ia tidak menyalahkan pemerintah pusat yang menonaktifkan ratusan ribu warganya dalam kepersertaan PBI APBN.

"Jika benar-benar memang sudah meninggal, pindah alamat, atau terdaftar kepesertaan ganda, maka ya memang harus dinonaktifkan. Tetapi apabila setelah divalidasi orang tersebut masih ada dan masih berhak menjadi peserta PBI, maka tinggal dialihkan saja kepesertaannya menjadi Peserta PBI APBD," katanya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More