SuaraJabar.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
"Kita menolak revisi bukan berarti ingin menguatkan kelembagaan secara kelembagaan. Tapi draf revisi itu melemahkan agenda pemberantasan korupsi," kata Abraham, di Kota Bogor, Kamis (12/9/2019).
Ia menambahkan, undang-undang yang mengatur lembaga independen tersebut masih bisa diandalkan. Jadi, menurutnya tidak ada alasan yang mendesak bagi pemerintah untuk melakukan revisi tersebut.
"Kita paham, kita sependapat suatu ketika jika saja dirasakan Uu KPK itu sudah tidak relevan dengan konteks kekinian, sudah tidak bisa lagi di andalkan maka tidak ada alasan untuk direvisi," jelasnya.
Jika disahkan, banyak koruptor yang sudah ditahan harus dibebaskan karena tidak sah di mata hukum. Sebab, ada poin dalam revisi itu bahwa penyidik KPK harus dari Kepolisian, Kejaksaan atau PNS.
"Setelah ditandatangani, penahanan dianggap tidak sah. Ketika dianggap tidak sah maka dianggap gugur. Jadi konsekuensinya (koruptor) harus dikeluarkan dari rumah tahanan," ungkap Abraham.
Ia pun berharap agar Presiden Joko Widodo membatalkan penandatanganan revisi UU KPK tersebut. Meski telah disetujui untuk dibahas, tetapi tidak menutup kemungkinan revisi dibatalkan.
"Semoga Presiden tidak melanjutkan atau membatalkan. Meski sudah mengirim Surpres setuju untuk dibahas tapi tidak menutup kemungkinan tidak disetujui, itu yang di harapkan," katanya.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Tantang Pemerintah dan DPR Soal RUU KPK, Saut: Mari Kita Perang Pemikiran
Berita Terkait
-
Tantang Pemerintah dan DPR Soal RUU KPK, Saut: Mari Kita Perang Pemikiran
-
Capim Lili Dukung SP3, Tapi Tidak Setuju Dewan Pengawas di RUU KPK
-
RUU KPK Cacat Formil, 30 Pusat Kajian Antikorupsi Kirim Surat ke Jokowi
-
Dukung RUU KPK, Yusril: Tidak Ada UU yang Sempurna
-
JK Sebut Tak Semua Poin RUU KPK Disetujui, Ketua DPR: Itu Jadi Pembahasan
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban