SuaraJabar.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
"Kita menolak revisi bukan berarti ingin menguatkan kelembagaan secara kelembagaan. Tapi draf revisi itu melemahkan agenda pemberantasan korupsi," kata Abraham, di Kota Bogor, Kamis (12/9/2019).
Ia menambahkan, undang-undang yang mengatur lembaga independen tersebut masih bisa diandalkan. Jadi, menurutnya tidak ada alasan yang mendesak bagi pemerintah untuk melakukan revisi tersebut.
"Kita paham, kita sependapat suatu ketika jika saja dirasakan Uu KPK itu sudah tidak relevan dengan konteks kekinian, sudah tidak bisa lagi di andalkan maka tidak ada alasan untuk direvisi," jelasnya.
Baca Juga: Tantang Pemerintah dan DPR Soal RUU KPK, Saut: Mari Kita Perang Pemikiran
Jika disahkan, banyak koruptor yang sudah ditahan harus dibebaskan karena tidak sah di mata hukum. Sebab, ada poin dalam revisi itu bahwa penyidik KPK harus dari Kepolisian, Kejaksaan atau PNS.
"Setelah ditandatangani, penahanan dianggap tidak sah. Ketika dianggap tidak sah maka dianggap gugur. Jadi konsekuensinya (koruptor) harus dikeluarkan dari rumah tahanan," ungkap Abraham.
Ia pun berharap agar Presiden Joko Widodo membatalkan penandatanganan revisi UU KPK tersebut. Meski telah disetujui untuk dibahas, tetapi tidak menutup kemungkinan revisi dibatalkan.
"Semoga Presiden tidak melanjutkan atau membatalkan. Meski sudah mengirim Surpres setuju untuk dibahas tapi tidak menutup kemungkinan tidak disetujui, itu yang di harapkan," katanya.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Capim Lili Dukung SP3, Tapi Tidak Setuju Dewan Pengawas di RUU KPK
Berita Terkait
-
Gak Ngaruh Meski Menang Praperadilan, KPK Pastikan Paman Birin Tetap Dilarang ke Luar Negeri
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Raffi Ahmad Jadi Pejabat, Berapa Harta Kekayaannya? KPK Tagih LHKPN!
-
KPK ke Raffi Ahmad Cs: Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati Terima Endorsement
-
KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang