SuaraJabar.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
"Kita menolak revisi bukan berarti ingin menguatkan kelembagaan secara kelembagaan. Tapi draf revisi itu melemahkan agenda pemberantasan korupsi," kata Abraham, di Kota Bogor, Kamis (12/9/2019).
Ia menambahkan, undang-undang yang mengatur lembaga independen tersebut masih bisa diandalkan. Jadi, menurutnya tidak ada alasan yang mendesak bagi pemerintah untuk melakukan revisi tersebut.
"Kita paham, kita sependapat suatu ketika jika saja dirasakan Uu KPK itu sudah tidak relevan dengan konteks kekinian, sudah tidak bisa lagi di andalkan maka tidak ada alasan untuk direvisi," jelasnya.
Jika disahkan, banyak koruptor yang sudah ditahan harus dibebaskan karena tidak sah di mata hukum. Sebab, ada poin dalam revisi itu bahwa penyidik KPK harus dari Kepolisian, Kejaksaan atau PNS.
"Setelah ditandatangani, penahanan dianggap tidak sah. Ketika dianggap tidak sah maka dianggap gugur. Jadi konsekuensinya (koruptor) harus dikeluarkan dari rumah tahanan," ungkap Abraham.
Ia pun berharap agar Presiden Joko Widodo membatalkan penandatanganan revisi UU KPK tersebut. Meski telah disetujui untuk dibahas, tetapi tidak menutup kemungkinan revisi dibatalkan.
"Semoga Presiden tidak melanjutkan atau membatalkan. Meski sudah mengirim Surpres setuju untuk dibahas tapi tidak menutup kemungkinan tidak disetujui, itu yang di harapkan," katanya.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Tantang Pemerintah dan DPR Soal RUU KPK, Saut: Mari Kita Perang Pemikiran
Berita Terkait
-
Tantang Pemerintah dan DPR Soal RUU KPK, Saut: Mari Kita Perang Pemikiran
-
Capim Lili Dukung SP3, Tapi Tidak Setuju Dewan Pengawas di RUU KPK
-
RUU KPK Cacat Formil, 30 Pusat Kajian Antikorupsi Kirim Surat ke Jokowi
-
Dukung RUU KPK, Yusril: Tidak Ada UU yang Sempurna
-
JK Sebut Tak Semua Poin RUU KPK Disetujui, Ketua DPR: Itu Jadi Pembahasan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana