SuaraJabar.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
"Kita menolak revisi bukan berarti ingin menguatkan kelembagaan secara kelembagaan. Tapi draf revisi itu melemahkan agenda pemberantasan korupsi," kata Abraham, di Kota Bogor, Kamis (12/9/2019).
Ia menambahkan, undang-undang yang mengatur lembaga independen tersebut masih bisa diandalkan. Jadi, menurutnya tidak ada alasan yang mendesak bagi pemerintah untuk melakukan revisi tersebut.
"Kita paham, kita sependapat suatu ketika jika saja dirasakan Uu KPK itu sudah tidak relevan dengan konteks kekinian, sudah tidak bisa lagi di andalkan maka tidak ada alasan untuk direvisi," jelasnya.
Jika disahkan, banyak koruptor yang sudah ditahan harus dibebaskan karena tidak sah di mata hukum. Sebab, ada poin dalam revisi itu bahwa penyidik KPK harus dari Kepolisian, Kejaksaan atau PNS.
"Setelah ditandatangani, penahanan dianggap tidak sah. Ketika dianggap tidak sah maka dianggap gugur. Jadi konsekuensinya (koruptor) harus dikeluarkan dari rumah tahanan," ungkap Abraham.
Ia pun berharap agar Presiden Joko Widodo membatalkan penandatanganan revisi UU KPK tersebut. Meski telah disetujui untuk dibahas, tetapi tidak menutup kemungkinan revisi dibatalkan.
"Semoga Presiden tidak melanjutkan atau membatalkan. Meski sudah mengirim Surpres setuju untuk dibahas tapi tidak menutup kemungkinan tidak disetujui, itu yang di harapkan," katanya.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Tantang Pemerintah dan DPR Soal RUU KPK, Saut: Mari Kita Perang Pemikiran
Berita Terkait
-
Tantang Pemerintah dan DPR Soal RUU KPK, Saut: Mari Kita Perang Pemikiran
-
Capim Lili Dukung SP3, Tapi Tidak Setuju Dewan Pengawas di RUU KPK
-
RUU KPK Cacat Formil, 30 Pusat Kajian Antikorupsi Kirim Surat ke Jokowi
-
Dukung RUU KPK, Yusril: Tidak Ada UU yang Sempurna
-
JK Sebut Tak Semua Poin RUU KPK Disetujui, Ketua DPR: Itu Jadi Pembahasan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar