Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 18 September 2019 | 09:24 WIB
Salah satu pelaku pencabulan anak di Bekasi. (Suara.com/Yacub)

Sementara pelaku Romidin mempunyai modus berbeda. Selain berjualan keliling, Romidin kerap memegang kemaluan korban saat berdagang.

Teranyar, saat korban sedang membeli susu kepada pelaku pada Senin (16/9/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Namun saat itu korban tidak membawa uang, sehingga korban masuk ke rumah meminta uang kepada orangtuanya.

Ibunya tidak memberikan uang dan korban kembali menemui pelaku dan naik ke atas gerobak, duduk di jok menunggu ibunya datang membawa uang. Karena ibunya, lama keluar membawa uang, pelaku sempat memegang kemaluan korban dengan tangan kirinya.

Saat itu, ibu korban melihat perlakuan pelaku ‎kepada anaknya. Kemudian, ibu korban menegur pelaku. Pelaku dengan gugup menjawab tidak melakukan apa-apa.

Baca Juga: Viral di Medsos, Pelaku Cabul di Lampu Merah Bekasi Ngaku Cuma Iseng

Tetapi, ibu korban telah melihat perbuatan pelaku yang memegang-megang kemaluan anaknya. Ibu korban meminta bantuan warga untuk menahan pelaku.

"Pelaku diamankan ke rumah pak RT dan kemudian diserahkan ke Polrestro Bekasi Kota," ungkap Eka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Pelaku Cabul Lampu Merah Bekasi Tertangkap, Korban Teguh Ternyata Banyak

Load More