Bangun Santoso
Rabu, 18 September 2019 | 09:24 WIB
Salah satu pelaku pencabulan anak di Bekasi. (Suara.com/Yacub)

"Pelaku diamankan ke rumah pak RT dan kemudian diserahkan ke Polrestro Bekasi Kota," ungkap Eka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More