Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 18 September 2019 | 09:24 WIB
Salah satu pelaku pencabulan anak di Bekasi. (Suara.com/Yacub)

SuaraJabar.id - Jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota membekuk dua pelaku pedofilia bernama Abbas Rachman alias AR (61) dan Romidin (48).

Pelaku Abbas mencabuli anak di bawah umur berinisial FS (11) di sebuah parkiran mobil di Kelurahan Bintarajaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Agustus 2019 lalu.

Sementara pelaku Romidin merupakan pedagang susu. Pelaku mencabuli bocah berinisal ATP (6) di sekitar kediaman korban, Jalan Sultan Agung Pondok Ungu RT 03/RW 05, Gang Rimban, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Wakapolres Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan jika kedua pelaku mempunyai modus berbeda.

Baca Juga: Viral di Medsos, Pelaku Cabul di Lampu Merah Bekasi Ngaku Cuma Iseng

"Pelaku AR modus dengan mengirim surat cinta kepada korban. Korban sering diajak masuk ke dalam kontrakan pelaku," kata Eka, Selasa (17/9/2019).

Sebelum anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, warga sekitar sudah menggeruduk dan menangkap pelaku. Kemudian, pelaku diserahkan ke polisi pada Jumat (13/9/2019).

Berdasarkan keterangan pelaku di hadapan penyidik, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak April 2019 lalu. Saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temannya di sekitar rumah pelaku.

Korban merupakan tetangga pelaku dan sudah saling mengenal. Pelaku mengajak korban ke parkiran mobil dan berdiri di belakang mobil. Kemudian pelaku menurunkan celana korban. Hingga terjadilah aksi pencabulan.

Kekinian, polisi masih mendalami adanya dugaan penyimpangan seksual pelaku‎.

Baca Juga: Pelaku Cabul Lampu Merah Bekasi Tertangkap, Korban Teguh Ternyata Banyak

"Apakah masuk kategori pedofilia, masih kita dalami. Pelaku mengaku baru satu kali melakukan hal ini kepada korban," ujar Eka.

Sementara pelaku Romidin mempunyai modus berbeda. Selain berjualan keliling, Romidin kerap memegang kemaluan korban saat berdagang.

Teranyar, saat korban sedang membeli susu kepada pelaku pada Senin (16/9/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Namun saat itu korban tidak membawa uang, sehingga korban masuk ke rumah meminta uang kepada orangtuanya.

Ibunya tidak memberikan uang dan korban kembali menemui pelaku dan naik ke atas gerobak, duduk di jok menunggu ibunya datang membawa uang. Karena ibunya, lama keluar membawa uang, pelaku sempat memegang kemaluan korban dengan tangan kirinya.

Saat itu, ibu korban melihat perlakuan pelaku ‎kepada anaknya. Kemudian, ibu korban menegur pelaku. Pelaku dengan gugup menjawab tidak melakukan apa-apa.

Tetapi, ibu korban telah melihat perbuatan pelaku yang memegang-megang kemaluan anaknya. Ibu korban meminta bantuan warga untuk menahan pelaku.

"Pelaku diamankan ke rumah pak RT dan kemudian diserahkan ke Polrestro Bekasi Kota," ungkap Eka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More