SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat belum memiliki data jumlah masjid, musala, dan rumah ibadah yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meski begitu, Pemkot Depok memberikan pelayanan khusus bagi rumah ibadah yang mengurus IMB dengan tidak dikenakan retribusi pembuatan izin tersebut.
"Untuk jumlahnya kami belum tahu (masjid, musala, dan rumah ibadah yang belum ber-IMB), kami hanya mengurus perizinan saja. Meski begitu kami (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membebaskan retribusi mengurus IMB atau nol persen," kata Kasi Data DPMPTSP Kota Depok Syahrul kepada Suara.com pada Kamis ( 3/10/2019).
Ia mengatakan pembangunan gedung yang ada di Depok ini wajib memiliki IMB. Meski begitu bangunan masjid dan rumah ibadah lainya juga harus memiliki IMB.
"(Gratis buat IMB masjid dan rumah ibadah) sudah berjalan sejak 2018 lalu. Menggratiskan retribusi IMB untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah agama lainnya yang diakui negara, " ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Depok Yulistiani Mochtar mengatakan, digratiskannya pengurusan IMB tempat ibadah karena tempat peribadatan merupakan bagian dari fungsi sosial.
"Tempat ibadah juga harus memiliki IMB karena untuk mempermudah penataan bangunan dan juga untuk dokumen legalitas yang memiliki kekuatan hukum," terangnya.
Sebelumnya, Fraksi PKS DPRD Jawa Barat menyebut banyak masjid, musala, rumah ibadah di Depok belum dilengkapi IMB. Lantaran itu, PKS meminta izin IMB masjid dan rumah ibadah lainnya dipermudah.
Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Barat Imam Budi Hartono menyarankan agar Pemkot Depok mempermudah proses penggusuran IMB bagi masjid, musala dan rumah ibadah.
Baca Juga: Banyak Masjid Ilegal di Depok, PKS Minta Diputihkan
“Banyak laporan dari masyarakat, kami mendorong pemerintah mengadakan pemutihan atau mempermudah proses IMB bagi setiap tempat ibadah yang sudah lama berdiri dan yang baru berdiri,” kata Imam Budi ketika berada di Depok.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027