Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 Oktober 2019 | 14:29 WIB
Balai Kota Depok. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Fraksi PKS DPRD Jawa Barat menyebut banyak masjid, musala, rumah ibadah di Depok belum dilengkapi izin surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. PKS meminta izin IMB masjid dan rumah ibadah lainnya dipermudah.

Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Barat Imam Budi Hartono menyarankan agar Pemerintah Kota Depok mempermudah proses penggusuran IMB bagi masjid, musala dan rumah ibadah.

“Banyak laporan dari masyarakat, kami mendorong pemerintah mengadakan pemutihan atau mempermudah proses IMB bagi setiap tempat ibadah yang sudah lama berdiri dan yang baru berdiri,” kata Imam Budi, ketika berada di Depok, kepada Suara. com, Kamis (3/10/2019)

Menurutnya pemutihan atau mempermudah proses penertiban IMB sangat berpengaruh kepada ibadah yang dilakukan oleh setiap pemeluk agama. Apalagi pemerintah Kota Depok mau terlibat dalam menyediakan sarana dan prasarana tempat ibadah.

“Jika sarana dan prasarana bagus dan IMB dipermudah perjalanan ibadah pasti lebih bagus,” katanya.

Baca Juga: Penghapusan IMB Masih Wacana, Menteri ATR: Belum Jadi Kebijakan

Selain itu Kota Depok adalah Kota yang sangat majemuk. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya kerukunan antara warga baik yang asli Depok dan warga pendatang.

“Depok ini sangat majemuk. Dan depok sebuah kota yang penduduk aslinya pendatang bisa menerima terhadap pendatang dan bahkan bisa hidup berdampingan antara suku dan agama yang berbeda,” pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Load More