SuaraJabar.id - Dua Nelayan di perairan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat harus berurusan dengan petugas dari kepolisian setelah kedapatan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berinisial AG dan AM kekinian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Muara Gembong setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,26 gram.
AG dan AM ditangkap di sekitar Tanggul Jalan Baru Cabang Bungin, RT 05/002, Desa Setia Laksana, Kecamatan Cabangbungin.
"Kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat transaksi narkoba di lokasi kejadian," kata Kapolsek Muaragembong, AKP Saiful Anwar, Kamis (10/10/2019).
Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik, narkoba jenis sabu itu mereka beli untuk dikonsumsi sebelum berlayar mencari ikan di laut. Keduanya berdalih mengkonsumsi sabu-sabu sebagai doping atau stamina saat mencari ikan.
"Alasannya jika memakai sabu-sabu mereka lebih semangat mencari ikannya. Cari ikan itu dari sore sampai ketemu pagi," kata Saiful.
Hanya saja, kedua tersangka sampai saat ini enggan mengungkap dari mana asal muasal peredaran narkotika yang mereka dapat.
"Kami sudah gali keterangan tersangka, dan sudah sedikit mendapatkan identitas pelaku," kata Saiful.
Menurut Saiful, kasus peredaran narkoba kepada para nelayan adalah kali pertama kasus yang ditanganinya.
Baca Juga: Polda dan BNN Jabar Ringkus 4 Kurir Pembawa 17 Kilogram Sabu
"Sebelumnya tidak pernah ada nelayan yang sampai tersandung kasus pidana, apalagi sampai narkoba," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, AG dan AM disangkakan Pasal 114 dan 112 UU nomor 05 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
-
65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat