Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Oktober 2019 | 10:50 WIB
Ilustrasi ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraJabar.id - Dua Nelayan di perairan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat harus berurusan dengan petugas dari kepolisian setelah kedapatan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berinisial AG dan AM kekinian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Muara Gembong setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,26 gram.

AG dan AM ditangkap di sekitar Tanggul Jalan Baru Cabang Bungin, RT 05/002, Desa Setia Laksana, Kecamatan Cabangbungin.

"Kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat transaksi narkoba di lokasi kejadian," kata Kapolsek Muaragembong, AKP Saiful Anwar, Kamis (10/10/2019).

Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik, narkoba jenis sabu itu mereka beli untuk dikonsumsi sebelum berlayar mencari ikan di laut. Keduanya berdalih mengkonsumsi sabu-sabu sebagai doping atau stamina saat mencari ikan.

"Alasannya jika memakai sabu-sabu mereka lebih semangat mencari ikannya. Cari ikan itu dari sore sampai ketemu pagi," kata Saiful.

Hanya saja, kedua tersangka sampai saat ini enggan mengungkap dari mana asal muasal peredaran narkotika yang mereka dapat.

"Kami sudah gali keterangan tersangka, dan sudah sedikit mendapatkan identitas pelaku," kata Saiful.

Menurut Saiful, kasus peredaran narkoba kepada para nelayan adalah kali pertama kasus yang ditanganinya.

Baca Juga: Polda dan BNN Jabar Ringkus 4 Kurir Pembawa 17 Kilogram Sabu

"Sebelumnya tidak pernah ada nelayan yang sampai tersandung kasus pidana, apalagi sampai narkoba," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, AG dan AM disangkakan Pasal 114 dan 112 UU nomor 05 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More