SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memberlakukan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) salah satunya untuk mempercepat target penerimaan pajak.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2019. Kebijakan tersebut didasari Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019.
Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi juga telah menetapkan besaran sanksi adminitrasi berupa bunga dan denda yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak terbayar, belum dibayar, atau terlambat dibayar dapat dihapuskan.
Pemberian Penghapusan Sanksi adminitrasi dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) PBB-P2.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan penghapusan sanksi untuk percepatan target penerimaan dan penggalian potensi piutang pajak daerah.
Lalu sebagai stimulus bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran dan adanya sifat kepentingan sosial kemanusiaan.
"Dalam rangka percepatan target penerimaan (akhir tahun) perlu menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 berupa bunga dan denda yang terutang," kata Aan Suhanda, Jumat (11/10/2019).
Sementara capaian PBB-P2 per 10 Oktober 2019 kemarin, sudah mencapai Rp 445,6 miliar atau 74,31 persen. Angka ini setara dengan capaian pajak pada akhir Desember tahun 2018 sebesar Rp 417 miliar.
"Capaian PBB tahun ini sudah bagus sekali dibanding tahun 2018 di periode yang sama. Dari target Rp 599 miliyar pada posisi sekarang, realisasi hari ini sudah mencapai 74,31 persen atau Rp 445,6 miliar. Sedangkan, pada Tahun 2018 di akhir bulan Desember capaiannya di angka Rp 417 miliar," kata Aan.
Baca Juga: Dorong Pembayaran Pajak, Pemprov DKI Ringankan BBN Kendaraan Bermotor
Untuk itu, ia berharap target penerimaan pajak terus meningkat ditambah pemberlakuan program penghapusan sanksi adminitrasi piutang PBB-P2 tahun 2019.
"Hingga akhir Desember 2019 semoga target semua pajak daerah bisa dicapai," katanya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat