SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memberlakukan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) salah satunya untuk mempercepat target penerimaan pajak.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2019. Kebijakan tersebut didasari Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019.
Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi juga telah menetapkan besaran sanksi adminitrasi berupa bunga dan denda yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak terbayar, belum dibayar, atau terlambat dibayar dapat dihapuskan.
Pemberian Penghapusan Sanksi adminitrasi dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) PBB-P2.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan penghapusan sanksi untuk percepatan target penerimaan dan penggalian potensi piutang pajak daerah.
Lalu sebagai stimulus bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran dan adanya sifat kepentingan sosial kemanusiaan.
"Dalam rangka percepatan target penerimaan (akhir tahun) perlu menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 berupa bunga dan denda yang terutang," kata Aan Suhanda, Jumat (11/10/2019).
Sementara capaian PBB-P2 per 10 Oktober 2019 kemarin, sudah mencapai Rp 445,6 miliar atau 74,31 persen. Angka ini setara dengan capaian pajak pada akhir Desember tahun 2018 sebesar Rp 417 miliar.
"Capaian PBB tahun ini sudah bagus sekali dibanding tahun 2018 di periode yang sama. Dari target Rp 599 miliyar pada posisi sekarang, realisasi hari ini sudah mencapai 74,31 persen atau Rp 445,6 miliar. Sedangkan, pada Tahun 2018 di akhir bulan Desember capaiannya di angka Rp 417 miliar," kata Aan.
Baca Juga: Dorong Pembayaran Pajak, Pemprov DKI Ringankan BBN Kendaraan Bermotor
Untuk itu, ia berharap target penerimaan pajak terus meningkat ditambah pemberlakuan program penghapusan sanksi adminitrasi piutang PBB-P2 tahun 2019.
"Hingga akhir Desember 2019 semoga target semua pajak daerah bisa dicapai," katanya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Drama Anak Mantan Kiper Persib di Kamboja: Bukan Korban TPPO, Tapi Scammer yang Cari Kerja Sendiri
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Irigasi Karawang