Chandra Iswinarno
Senin, 14 Oktober 2019 | 18:17 WIB
Polisi menyita tanaman ganja. [Suara.com/Rambiga]

SuaraJabar.id - Pemuda berinisial PJ (27), Warga Kemang Kabupaten Bogor, dibekuk polisi lantaran menanam ganja di rumahnya. Polisi mengamankan tiga polybag tanaman ganja bekas panen milik tersangka.

"Barang bukti yang diamankan tiga polybag ditanami ganja berat 200 gram," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota pada Senin (14/10/2019).

Selain itu, PJ mengaku baru menanam ganja kurang lebih tiga bulan di pekarangan belakang rumahnya. Hasil bercocok tanamnya itu digunakan sendiri juga sebagian dijual ke teman-temannya.

"Harganya variasi mulai dari paket Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Dia (PJ) pengakuannya baru menanam tiga bulan, baru panen sekali, tapi nanti kita akan dalami lagi. Benihnya dari temannya," jelas Hendri.

Baca Juga: Ditangkap Jual Kue Ganja, Mahasiswa Cuma Dihukum Hakim Bikin Esai

Sementara itu, PJ sendiri mengaku belajar menanam ganja dari laman di internet (google). Ia pun merawat tanamannya itu dengan pupuk sampah organik.

"Pakai pupuk bekas sampah organik. Baru ini aja panen, bijinya nemu. Belajar di Google, kadang-kadang pakai sendiri dan jual juga," singkat PJ.

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 19 tersangka lain penyalahgunaan narkoba selama September 2019 dengan total barang bukti sabu 60,3 gram dan ganja 477 gram.

"Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 1 miliar," katanya.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: Malaysia Akan Izinkan Warganya Tanam Ganja untuk Keperluan Medis

Load More