Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:22 WIB
RD, pria 69 tahun di Kota Bekasi tersangka pembunuhan. (Suara.com/Yacub)

"Sementara pelaku diamankan warga dan diserahkan ke petugas kami," kata Arman.

Dari peristiwa itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik hitam bersarung kulit coklat dan satu stel pakaian korban dengan bercak darah.

Pria tua itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Terekam Video, Detik-detik Orang Misterius Tikam Menkopolhukam Wiranto

Load More