SuaraJabar.id - Seorang pria bernama Muhammad Zukri di Kota Bekasi, Jawa Barat tewas setelah mendapatkan tikaman pada bagian rusuknya dengan pisau dapur oleh pria 69 tahun berinisial RD.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Perum Jatiwaringin Asri Blok B RT 06/13, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Minggu (13/10/2019).
"Pelaku telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Arman, Selasa (15/10/2019).
Arman menjelaskan, awal kejadian bermula ketika pelaku dan korban bertemu di Pos Ronda pada Sabtu (12/10/2019). Di sana korban berteriak dengan nada tinggi kepada pelaku.
Baca Juga: Terekam Video, Detik-detik Orang Misterius Tikam Menkopolhukam Wiranto
"Korban teriak 'ngapain lo liat-liat gua. dijawab oleh pelaku kenapa'. lantas keduanya tidak melanjutkan cekcot mulu," ujar Arman.
Saat itu, pelaku masih berupaya untuk tidak terpancing emosi dan memaklumi perbuatan korban. Namun esok harinya pelaku dan korban kembali berpapasan.
Pada saat itu, pelaku berupaya untuk menanyakan secara baik-baik kepada korban soal cekcot mulut sebelumnya. Hanya saja, niat pelaku justru dibalas dengan lemparan batu hingga memancing emosi lelaki yang sudah menginjak usia 69 tahun itu.
"RD kemudian mengeluarkan pisau yang selalu dibawanya dan menhujamkan pisau ke bagian rusuk korban sebanyak satu kali," unglap Arman.
Mendapat tusukan itu, korban tersungkur dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi sumber suara.
Baca Juga: Pinjam Celana Berujung Maut, Pemuda Jambi Tikam Sepupu hingga Tewas
Melihat Zukri berceceran darah, warga lalu membawanya ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur. Namun, nyawanya tak bisa diselamatkan dan dinyatakan tewas.
"Sementara pelaku diamankan warga dan diserahkan ke petugas kami," kata Arman.
Dari peristiwa itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik hitam bersarung kulit coklat dan satu stel pakaian korban dengan bercak darah.
Pria tua itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Wapres Filipina Dituntut Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos, Apa Motif Sebenarnya?
-
Ini Kata Departemen Kehakiman Filipina soal Ancaman Wapres Duterte ke Presiden Marcos
-
Wakil Presiden Duterte Dipanggil Pihak Berwajib Terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos!
-
Reaksi Presiden Filipina Marcos Soal Ancaman Pembunuhan
-
Viral Lecehkan Pemotor Wanita, "Polisi Cepek" di Bekasi Melotot Tantang Korban: Suruh Polisi ke Mari, Gue Gak Takut!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Hasil Quick Count
-
Pilgub Jabar: Menang Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Turun ke Sawah
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan