SuaraJabar.id - Sebanyak 229 pemilih TPS 09 Desa Lanjaya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengikuti pemungutan suara pada Kamis, karena terjadi pemungutan suara lanjutan akibat adanya proses pemungutan suara yang diduga bermasalah pada Rabu (27/11/2024).
"Hari ini dilakukan pemungutan suara lanjutan di TPS 09, Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang Mari Fitriana, di Karawang, Kamis (28/11/2024).
Disebutkan bahwa terdapat 229 pemilih yang mengikuti pemungutan suara lanjutan di TPS tersebut.
Penyebab dilakukannya pemungutan suara lanjutan, menurut dia, karena ada seorang pemilih di TPS tersebut yang diduga mencoblos lebih dari satu kali. Atas kejadian itu, proses pemungutan suara pada Rabu (27/11) dihentikan.
"Saat pencoblosan, ada seorang pemilih yang memaksa meminta dua surat suara. Alasannya, salah satu surat suara itu adalah milik anaknya. Walaupun petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) sudah melarang, tapi yang bersangkutan tetap memaksa," kata Mari.
Setelah kejadian itu, proses pemungutan suara langsung dihentikan.
Saat itu pengawas dari Bawaslu Karawang merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang. Namun sesuai dengan rapat pleno KPU Karawang, kejadian itu tidak memenuhi unsur untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
Mari menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Karawang pada Rabu (27/11), dinyatakan dalam insiden tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
KPU Karawang hanya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024.
Baca Juga: Sabet 73,5 Persen Suara, Rudy-Ade Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bogor
"Dari hasil pleno tidak ditemukan unsur PSU (pemungutan suara ulang), tapi memutuskan untuk dilakukan PSL (pemungutan suara lanjutan) di TPS 09 Desa Labanjaya," katanya.
Menurut dia, pemungutan suara ulang dilakukan jika ada lebih dari satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Ia menyampaikan, jumlah total daftar pemilih di TPS 09 Desa Labanjaya sebanyak 398 orang. Sedangkan pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024, sudah ada 169 orang yang sudah menyalurkan hak pilihnya.
"Di TPS 09 itu ada 398 DPT, yang sudah mencoblos 169 orang, dan tinggal 229 orang yang belum mencoblos karena dihentikan atau ditunda sampai ada keputusan. Dan sekarang sudah ada keputusan untuk PSL, maka 229 itu melakukan pencoblosan hari ini," katanya.
Mari memastikan, dari salah satu surat yang digunakan oleh pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali tersebut, tidak sah. Sebab, salah satu surat suara yang diambil pemilih itu belum ditandatangani oleh Ketua KPPS setempat.
"Jadi, setelah petugas KPPS memberikan surat suara ke pemilih itu, dia mengambil lagi surat suara yang di ada di meja. Padahal surat suara yang di meja itu belum ditandatangani oleh Ketua KPPS, maka surat itu otomatis tidak sah meskipun dibacakan. Ini hasil klarifikasi kami dari KPPS," katanya seperti dimuat ANTARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Babak Baru Kasus Nizam: Ibu Tiri Layangkan Praperadilan, Gugat Status Tersangka di PN Cibadak
-
Istigasah di Ciamis, Ulama: Penegak Hukum Diminta Berani Bongkar Kasus KM 50
-
Imbas Konflik Global, Harga Kantong Plastik hingga Besek di Sukabumi Naik Drastis 70 Persen
-
Istighotsah Cirebon, Ulama: Jangan Biarkan Kasus KM 50-Vina Menggantung!
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban