Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Kamis, 28 November 2024 | 17:38 WIB
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni didampingi komisioner KPU Jabar, memberikan keterangan di Bandung, Kamis (28/11/2024). ANTARA/Ricky Prayoga.

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan bahwa enam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Jabar meninggal dunia di tengah proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni, di Bandung, Kamis (28/11/2024), mengatakan petugas KPPS yang meninggal dunia saat proses Pilkada pada 2024 bukan hanya disebabkan karena faktor kelelahan saat bertugas atau kecelakaan, tetapi kebanyakan adalah karena sakit bawaan yang bersangkutan.

"Enam petugas teman-teman penyelenggara kami di tingkatan KPPS yang wafat selama proses Pilkada 2024. Lokasinya yakni di Karawang, Kabupaten Bogor, Majalengka, Kabupaten Bandung, dan dua lagi datanya kami berikan susulan ya," kata Ummi.

"Paling banyak sebenarnya bukan hanya faktor kelelahan, tapi memang ada yang sakit, dan karena semangatnya ingin terus tetap melaksanakan tugas, sehingga memaksakan. Tetapi enam ini masing-masing punya penyebab, untuk yang kecelakaan juga tidak ada," jelasnya seperti dimuat ANTARA.

Baca Juga: Kantongi 378 Suara, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi Menang Telak di TPS Prabowo

Petugas KPPS sedang melayani calon pemilih di salah satu TPS, Rabu (14/2/2024). [Suara.com/Eko Faizin]

Terkait jalannya Pilkada 2024 di Jawa Barat, Ummi mengatakan bahwa secara umum, pesta demokrasi tingkat daerah ini berlangsung lancar.

"Kami menghaturkan terima kasih pada seluruh stakeholder yang telah memberikan support-nya. Kalau kita lihat di 27 kabupaten/kota alhamdulillah semua berjalan lancar dan dibuktikan dengan mayoritas TPS tidak ada penundaan terkait pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara (P2S)-nya," ujar Ummi.

Ummi mengatakan pihaknya juga berharap bahwa lancarnya proses Pilkada 2024 bukan hanya terjadi saat pemungutan suara saja, tapi juga terus berlangsung pada tahapan perhitungan suara.

"Kami, juga berharap proses yang telah lancar itu tidak hanya hari ini saja. Tapi juga saat perhitungan suara yang kemudian berjenjang sampai tingkat kabupaten/kota maksimal 16 Desember 2024 dan sampai rekapitulasi hasil di tingkatan provinsi".

Baca Juga: Unggul Versi Hitung Cepat, Aep: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang

Load More