SuaraJabar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menelusuri dugaan praktik politik uang pada pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk mendapatkan bukti formil dan materiil sebagai syarat untuk mendapat registrasi penindakan hukum lebih lanjut.
"Kami sedang penelusuran karena ini adalah informasi awal, kemudian informasi awal ini tetap dugaan pelanggaran untuk menjadi penguat dalam laporan kami," kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri saat menerima massa yang menuntut proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran pada pilkada di Kota Tasikmalaya, Kamis (28/11/2024).
Ia menuturkan, Bawaslu Kota Tasikmalaya saat ini sedang melaksanakan pengawasan tahapan rekapitulasi perolehan suara pilkada setelah hari pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selama masa tahapan Pilkada Kota Tasikmalaya, kata dia, pihaknya telah menangani sebanyak 11 dugaan pelanggaran yang salah satunya tentang dugaan praktik politik uang.
Baca Juga: Enam Petugas KPPS Meninggal, KPU Jabar: Bukan Hanya Kelelahan, Tapi Memang Ada yang Sakit
"Dalam hal 'money politic' kami sudah melakukan penanganan-penanganan dan kajian, dan ada juga yang kemarin informasi awal kami telah menindaklanjuti hari ini terkait informasi awal tersebut," katanya seperti dimuat ANTARA.
Ia menjelaskan proses penanganan dugaan pelanggaran pilkada itu harus melewati mekanisme di antaranya harus memenuhi syarat formil dan materiil untuk selanjutnya ditetapkan menjadi temuan pelanggaran.
Bawaslu Kota Tasikmalaya, kata dia, saat ini sedang melakukan penguatan untuk memenuhi syarat formil dan materiil, apabila sudah terpenuhi maka akan ditindaklanjuti penetapan pelanggaran.
"Jika semuanya sudah terpenuhi formil materiilnya maka kami akan menetapkan sebagai temuan, lalu kemudian akan dilanjutkan penetapan pelanggaran yang diregistrasi di Bawaslu Kota Tasikmalaya," katanya.
Jika sudah ditetapkan adanya unsur pelanggaran, kata dia, maka tahapan berikutnya apabila pelanggaran pidana akan dilakukan proses bersama dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca Juga: Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Karawang dan Sukabumi, Pj Gubernur Jabar: Tunggu Bawaslu
Tim Gakkumdu, lanjut dia, akan memanggil pihak terkait dalam dugaan pelanggaran itu untuk dimintai keterangan sebagai klarifikasi, apabila ada unsur pidananya maka akan diserahkan ke kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Bukan Opor Ayam, Ini 10 Kuliner Lebaran Unik Khas Tasikmalaya yang Wajib Kamu Coba
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar