"Sudah gitu saja, uang kamar termasuk Rp 800 ribu, kita tinggal ketemuan di apartemen itu sudah langsung ke kamar," ucapnya.
Wali Kota Depok akan Revisi Perda IMB
Menanggapi fenomena tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan bakal mengambil sikap tegas. Terlebih setelah terungkapkannya kasus prostitusi di Depok yang kerap menjadikan apartemen menjadi tempat transaksi.
Idris berrencana akan merevisi peraturan daerah (Perda) pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus apartemen.
"Kita koordinasi dulu (dengan beberapa pihak forkopimda), sehingga kegiatan penindakan bisa berkolabortif, "kata Idris usai menghadiri upacara Hari Santri Nasional di Balaikota Depok, Selasa (22/10/2019).
Lebih lanjut, Idris menjelaskan revisi ini lebih kepada kewenangan pengawasan otoritas kepada wilayah yang terdapat apartemen. Sehingga, kata dia, pengawasan apartemen bisa dilakukan oleh para pengurus RT, RW, dan LPM.
"Mereka (RT, RW dan LPM) nantinya punya kewenangan untuk bisa masuk ke apartemen melakukan pengawasan dan sebagainya. Itu yang saya akan revisi juga, kalau dari kami sebenarnya enggak ada masalah. Iya, iya akan kita revisi itu," katanya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKB-PSI Babai Suhaimi mengaku prihatin dengan kasus prostitusi yang kembali marak di Kota Depok, khususnya di apartemen. Menurutnya, harus ada regulasi atau peraturan daerah yang mengatur tentang keberadaan apartemen di Depok.
"Harus ada regulasinya, ini kan kota religius," ucap Babai.
Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Bogor, Tarif Perawan Rp 20 juta
Dia menyebutkan regulasi atau perda mengatur apartemen ini pertama harus ada peraturan syarat berdirinya apartemen, fungsi apartemen. Kemudian, lanjutnya, jangan sampai ada apartemen yang sama halnya dengan rumah kos kosan. Lalu ketiga, kepemilikan apartemen harus jelas dan manfaat apartemen.
"Dengan bukti bahwa adanya wisata birahi yang terjadi di apartemen, sudah seharusnya pemerintah kota membuat regulasi tentang keberadaan apartemen, yaitu Perda apartemen," tegas Babai.
Menurut dia, perda apartemen ini menjadi salah satu cara bagi pemerintah kota menata apartemen agar keberadaan apartemen tidak melenceng dari fungsi utamanya.
"Dan terlebih lagi keberadaan apartemen tidak bertentangan dengan moto kota Depok sebagai kota religi," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Sri Mulyani: Mengelola Anggaran Tanpa Transparansi Pasti Banyak Setan
-
Sempat Dikabarkan Meninggal, Wartawan Tuturpedia Selamat dan Dirawat di RSUD Soewondo
-
Ma'ruf Amin Tagih Utang ke Prabowo
-
Update Demo Pati: Kabar Wartawan Meninggal Tidak Benar, Dirawat di RSUD Soewondo
-
Demo Pati Ricuh: Gebang Kantor Bupati Nyaris Roboh, Polisi Tembakan Gas Air Mata
Terkini
-
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 13 Agustus 2025: Cek Jadwal, Syarat dan Biaya Lengkap!
-
Anti-Stres Notifikasi Kantor! Cara Cerdas Pisahkan Chat Pribadi & Kerja di WhatsApp
-
Jalan Baru Penghubung Kota dan Kabupaten Bogor Segera Dibangun, Telan Anggaran Rp3 Miliar
-
Kronologi Kadisnakertrans Jabar Wafat Usai Bertanding Pingpong Rayakan Agustusan
-
5 Fakta Pilu di Balik Penemuan Mayat Bayi yang Dibungkus Plastik di Bogor