"Sudah gitu saja, uang kamar termasuk Rp 800 ribu, kita tinggal ketemuan di apartemen itu sudah langsung ke kamar," ucapnya.
Wali Kota Depok akan Revisi Perda IMB
Menanggapi fenomena tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan bakal mengambil sikap tegas. Terlebih setelah terungkapkannya kasus prostitusi di Depok yang kerap menjadikan apartemen menjadi tempat transaksi.
Idris berrencana akan merevisi peraturan daerah (Perda) pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus apartemen.
Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Bogor, Tarif Perawan Rp 20 juta
"Kita koordinasi dulu (dengan beberapa pihak forkopimda), sehingga kegiatan penindakan bisa berkolabortif, "kata Idris usai menghadiri upacara Hari Santri Nasional di Balaikota Depok, Selasa (22/10/2019).
Lebih lanjut, Idris menjelaskan revisi ini lebih kepada kewenangan pengawasan otoritas kepada wilayah yang terdapat apartemen. Sehingga, kata dia, pengawasan apartemen bisa dilakukan oleh para pengurus RT, RW, dan LPM.
"Mereka (RT, RW dan LPM) nantinya punya kewenangan untuk bisa masuk ke apartemen melakukan pengawasan dan sebagainya. Itu yang saya akan revisi juga, kalau dari kami sebenarnya enggak ada masalah. Iya, iya akan kita revisi itu," katanya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKB-PSI Babai Suhaimi mengaku prihatin dengan kasus prostitusi yang kembali marak di Kota Depok, khususnya di apartemen. Menurutnya, harus ada regulasi atau peraturan daerah yang mengatur tentang keberadaan apartemen di Depok.
"Harus ada regulasinya, ini kan kota religius," ucap Babai.
Baca Juga: Tawarkan Jasa Esek-esek, Mucikari Online Terciduk di Apartemen Margonda
Dia menyebutkan regulasi atau perda mengatur apartemen ini pertama harus ada peraturan syarat berdirinya apartemen, fungsi apartemen. Kemudian, lanjutnya, jangan sampai ada apartemen yang sama halnya dengan rumah kos kosan. Lalu ketiga, kepemilikan apartemen harus jelas dan manfaat apartemen.
"Dengan bukti bahwa adanya wisata birahi yang terjadi di apartemen, sudah seharusnya pemerintah kota membuat regulasi tentang keberadaan apartemen, yaitu Perda apartemen," tegas Babai.
Menurut dia, perda apartemen ini menjadi salah satu cara bagi pemerintah kota menata apartemen agar keberadaan apartemen tidak melenceng dari fungsi utamanya.
"Dan terlebih lagi keberadaan apartemen tidak bertentangan dengan moto kota Depok sebagai kota religi," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
PERURI Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Pergeseran Tanah di Purwakarta
-
Dari Lensa ke Aksi: Taman Safari Ajak Masyarakat Peduli Alam
-
Senyum di Al Hambra Cirebon: Indahnya Berbagi dan Kuatnya Persaudaraan
-
5 Berita Dedi Mulyadi Terpopuler, Sindir Dana Hibah Ridwan Kamil hingga Kena Tilang ETLE
-
Mudah dan Aman! Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Ini Untuk Warga Jabar