Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 06 November 2019 | 15:15 WIB
Sejumlah truk parkir menunggu giliran di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22 /10). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

"Baru pembangunan park and ride yang disetujui, kabarnya begitu," ungkap Dinar.

Meski demikian, Dinar belum mau menyatakan pengajuan lain tidak disetujui. Sebab, rancangan APBD DKI Jakarta 2020 masih dalam pembahasan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Belum tentu juga yang lain tidak disetujui, masih menunggu info lainnya," kata Dinar.

Berdasarkan data yang diperoleh, sejak Tahun 2015 silam, Pemprov DKI sudah memberikan bantuan sebesar Rp 98 miliar. Dana kemitraan tersebut terus meningkat tiap tahunnya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Diprediksi Masih Alami Masalah Keuangan di 2019, Kok Bisa?

Pada 2016 dana kemitraan diberikan dari DKI sebesar Rp 151 miliar, pada 2017 sebesar Rp 248 miliar, namun pada 2018 dana kemitraan berhenti dan hanya ada dana kompensasi bau. Untuk 2019, Kota Bekasi memperoleh dana kemitraan dari DKI sebesar Rp 560 miliar.

Untuk 2019, Pemkot Bekasi kembali mengajukan dana bantuan kompensasi dan bau serta dana kemitraan dengan total Rp 752 miliar.

Dana tersebut terdiri dari usulan dana kemitraan yang diajukan Pemkot Bekasi pada Pemprov DKI adalah sebesar Rp 351.774.476.000. Sedangkan, usulan dana kompensasi bau adalah sebesar Rp 367.226.865.000.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Anies Semprot Pemkot Bekasi soal Sampah: Jangan Ramai di Media

Load More