Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 06 November 2019 | 16:29 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

SuaraJabar.id - Merespon pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyoroti penarikan retribusi parkir yang dipungut oleh preman berkedok organisasi masyarakat (ormas), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan menolak tudingan, jika pihaknya menggandeng ormas.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan penarikan pajak parkir kepada pengunjung minimarket memiliki potensi pendapatan dari pajak parkir di depan minimarket yang ada di wilayahnya.

Bahkan, hal itu sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah. Regulasi tersebut merupakan turunan dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Ini sudah ada Perdanya, Saya sudah menjelaskan kepada Alfmart dan Indomaret," kata Rahmat, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga: Buntut Viral Video Ormas, Puluhan Preman di Bekasi Diciduk Polisi

Namun, hal ini belum bisa diterapkan lantaran menyangkut kenyamanan masyarakat saat berbelanja di minimarket. Adapun mekanisme penarikannya, Rahmat menolak disebut menggandeng ormas.

"Tidak keluar label A atau label B-nya, yang keluar normatif aturannya. Pakai merek-merek ormas enggak bisa," kata dia.

Menurutnya, siapa saja boleh mengelola parkir sepanjang memiliki persyaratan. Paling utama, kata dia, mereka memiliki badan hukum, kemudian dilengkapi dengan izin operasional, NPWP, maupun TDUP.

Dengan peristiwa viralnya video Ormas, Anggota Komisi III Nuryadi Darmawan berharap masalah tersebut bisa jadi ukuran bersama. Sehingga Wali Kota Bekasi dan eksekutif bisa bekerjasama dengan baik.

"Bagaimanapun regulasinya harus segera diatur, dan harusnya pemerintah harus menengahi bukan berpihak antara pengusaha ataupun ormas," kata dia.

Baca Juga: Kemendagri: Duit Parkir Dipungut Preman Berkedok Ormas Rugikan Masyarakat

Untuk diketahui, polemik penarikan retribusi parkir oleh ormas di Kota Bekasi menjadi sorotan pemerintah pusat dan aparat kepolisian.

Load More