Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 12 November 2019 | 02:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat Yudi Triadi (pegang mic) saat menerangkan kepada wartawan di kantornya wilayah GDC, Senin (11/11/2019). [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan segera melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah umroh First Travel.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi. Meski begitu, hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara.

"Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi Triadi usai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok pada Senin (11/11/2019).

Yudi mengatakan kasus tersebut memang tidak merugikan uang negara. Tetapi, hasil keputusan majelis hakim hasil sitaan barang bukti diperuntukkan untuk negara.

Baca Juga: Tekanan Batin karena Gagal Umrah, 5 Jamaah First Travel Meninggal Dunia

Kasus tersebut, kata dia, merupakan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari para korban jemaah First Travel yang dibelanjakan barang mewah, seperti mobil, motor dan lainnya oleh bos first travel tersebut.

"Contohnya, uang dari nasabah Rp 1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" tanyanya.

Maka dari itu, kata dia, majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.

"Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," katanya.

Ia akan memberitahu kepada para korban, untuk menerima dan mengikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.

Baca Juga: Alasan Jaksa Tak Hadirkan Bos First Travel di Sidang Gugatan

"Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," ucapnya.

Kontributor : Supriyadi

Load More