Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 14 November 2019 | 17:58 WIB
Proses penggusuran bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Pemkab Bogor di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua pada Kamis (14/11/2019). [Suara.com/Rambiga]

SuaraJabar.id - Sebanyak 30 bangunan liar yang dijadikan lapak pedagang di kawasan Riung Gunung, tepatnya di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar Satpol PP.

Dengan membawa satu alat berat, puluhan petugas dari Satpol PP Kabupaten Bogor perlahan mulai merobohkan bangunan liar yang berada di pinggir Jalan Raya Puncak tersebut sejak pukul 11.00 WIB.

Para pemilik sempat beradu mulut dengan petugas meminta waktu membongkar bangunannya sendiri. Namun, petugas berdalih jika sebelumnya mereka sudah diberikan batasan waktu yang ditentukan.

Beruntung, adu mulut cepat mereda hingga akhirnya pemilik pun pasrah dan hanya bisa melihat bangunan yang berdiri di tanah negara itu rata dengan tanah.

Baca Juga: Macet 12 Jam di Jalur Puncak-Cianjur, Pemasok Sayur Rugi Jutaan Rupiah

Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan, ada sebanyak 30 bangunan liar yang dibongkar dalam rangka mempercepat proyek pemerintah terkait pelebaran Jalan Raya Puncak.

"Prinsipnya untuk memperlebar jalan. Jadi program ini Desember harus sudah selesai, kita diminta bantuan untuk menertibkan bangunan yang menghalangi proyek ini," kata Ruslan, Kamis (14/11/2019).

Ruslan menyebut bahwa nantinya para para pemilik bangunan liar yang mayoritas pedagang itu akan mendapat tempat relokasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Ada relokasinya sedang dibangun. Untuk relokasi hanya di sepanjang Jalur Puncak saja, penghitungan datanya ada pada SKPD terkait yang menghitung berapa jumlah keseluruhan," tutup Ruslan.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: Jalur Puncak Gunakan Sistem Kanalisasi 2-1, Ini Komentar Pengamat

Load More