SuaraJabar.id - Sebanyak 30 bangunan liar yang dijadikan lapak pedagang di kawasan Riung Gunung, tepatnya di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar Satpol PP.
Dengan membawa satu alat berat, puluhan petugas dari Satpol PP Kabupaten Bogor perlahan mulai merobohkan bangunan liar yang berada di pinggir Jalan Raya Puncak tersebut sejak pukul 11.00 WIB.
Para pemilik sempat beradu mulut dengan petugas meminta waktu membongkar bangunannya sendiri. Namun, petugas berdalih jika sebelumnya mereka sudah diberikan batasan waktu yang ditentukan.
Beruntung, adu mulut cepat mereda hingga akhirnya pemilik pun pasrah dan hanya bisa melihat bangunan yang berdiri di tanah negara itu rata dengan tanah.
Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan, ada sebanyak 30 bangunan liar yang dibongkar dalam rangka mempercepat proyek pemerintah terkait pelebaran Jalan Raya Puncak.
"Prinsipnya untuk memperlebar jalan. Jadi program ini Desember harus sudah selesai, kita diminta bantuan untuk menertibkan bangunan yang menghalangi proyek ini," kata Ruslan, Kamis (14/11/2019).
Ruslan menyebut bahwa nantinya para para pemilik bangunan liar yang mayoritas pedagang itu akan mendapat tempat relokasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Ada relokasinya sedang dibangun. Untuk relokasi hanya di sepanjang Jalur Puncak saja, penghitungan datanya ada pada SKPD terkait yang menghitung berapa jumlah keseluruhan," tutup Ruslan.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Macet 12 Jam di Jalur Puncak-Cianjur, Pemasok Sayur Rugi Jutaan Rupiah
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija