SuaraJabar.id - Polisi telah menetapkan sopir Bus Sinar Jaya, Sanudin sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di di Tol Cipali Km 117, Kamis (14/11/2019) yang telah menewaskan tujuh korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo mengatakan penetapan Sanudin sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Subang, kemarin.
"Disepakati bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Selanjutnya telah ditetapkan Sanudin selaku pengemudi sebagai tersangka," kata Trunoyudo seperti dikutip Ayobandung.com, Jumat (15/11/2019).
Dia menerangkan Sanudin dinilai telah melakukan kelalaian ketika mengemudikan bus Sinar Jaya, sehingga menyebabkan kecelakaan di Tol Cipali Km 117 jurusan Palimanan menuju Cikopo di Kampung Sumberjaya, Desa Wanasari Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
Akibat kecelakaan tersebut, sambung Truno sebanyak tujuh orang meninggal dunia dan sisanya mengalami sejumlah luka ringan, dan juga luka berat.
Atas perbuatannya, Sanudin dijerat Pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
7 Jenazah Korban Tabrakan Dua Bus di Tol Cipali Diambil Keluarga
-
Kecelakaan Maut, Dishub Jabar Kritik Tol Cipali Tak Ada Barrier
-
Sopir Ngantuk, Penyebab Kecelakaan Tol Cipali sampai 7 Orang Tewas
-
Ini Identitas 7 Korban Tewas Tabrakan Bus di Tol Cipali
-
Kecelakaan Maut Tabrakan Bus di Tol Cipali, 7 Orang Tewas
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Dedi Mulyadi: Satu Kecamatan Satu Lapangan Sepak Bola Standar Profesional
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR Senilai Rp147,2 triliun
-
Hindari Jebakan Phishing, Cek di Sini Daftar Kanal Resmi BRI
-
Stop! Wajah Kusam Bukan Lagi Simbol Maskulin 2025: Inilah 4 Rahasia Sat-Set Cowok Auto-Glowing
-
Akhir Drama Viral Ojol vs Opang di Rancaekek, Sepakat Damai Usai Mediasi Polisi