SuaraJabar.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi ditetapkan sebesar Rp 4.589.708 atau naik sebanyak 8,51 persen. Penetapan tersebut disampaikan Pemkot Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat.
Untuk selanjutnya, Pemkot Bekasi akan segera mengajukannya ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk segera disahkan menjadi acuan UMK Pemkot Bekasi tahun 2020.
"Secepatnya akan kami ajukan ke gubernur. Karena akan dijadikan acuan upah tahun 2020. Dan keputusan ini sudah dirapatkan di tingkat kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Sudirman, Jumat (15/11/2019).
Sudirman menambahkan, besaran UMK 2020 didapat dari acuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, kata Sudirman, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51 persen.
Saat ini UMK Bekasi 2019 diketahui sebesar Rp 4.229.756, maka pada ketentuan PP 78 UMK Bekasi 2020 diperkirakan sebesar Rp 4.589.708.
"Jadi naiknya Rp 359.952," katanya.
Seperti yang diketahui, seluruh dewan pengupah dari berbagai unsur melakukan voting untuk menentukan nilai kenaikan UMK. Hal ini dilakukan lantaran pembahasan kian alot. Akan tetapi seluruh anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak ada yang ikut voting.
Perwakilan dewan pengupahan dari Apindo Nugraha mengatakan, perwakilan pengusaha tidak setuju dengan besaran yang diusulkan dalam rapat. Sehingga, peserta rapat dari unsur pengusaha memilih tidak ikut voting.
"Intinya kami tidak setuju, anggota hadir semua dan tidak ada yang ikut voting," katanya, ketika dihubungi.
Baca Juga: BPS Prediksi UMK Provinsi Jateng Tahun Ini Diperkirakan Naik 8,51 Persen
Keputusan tersebut, kata Nugraha, dilakukan Apindo lantaran pemerintah belum mengevaluasi UMK 2019. Bahkan dari sekitar 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi masih ada sekitar 70 persen yang belum menjalankan UMK 2019.
"Jadi hanya 30 persen saja perusahaan di Kota Bekasi yang jalankan UMK 2019. Sedangkan yang lain tidak jalankan, makanya kita minta evaluasi tapi tidak juga ada hasilnya. Baik dari provinsi atau pemkot," ungkapnya.
Atas hal tersebut, Apindo menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemkot Bekasi tidak menjalankan regulasi dan pengawasan dengan baik. Padahal yang dimaksud perusahaan itu tidak hanya perusahaan besar, akan tetapi juga UMKM, usaha kecil maupun usaha menengah.
"Jangan sampai hanya usaha besar itu yang wajib membayar sesuai UMK, tapi lainnya tidak. Aturannya kan jelas UMK itu berlaku untuk semua lapisan usaha," tuturnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres
-
Praktik Curang Masih Bayangi Pilkada Langsung, PSI Dorong Pelonggaran Syarat Pencalonan