SuaraJabar.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi ditetapkan sebesar Rp 4.589.708 atau naik sebanyak 8,51 persen. Penetapan tersebut disampaikan Pemkot Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat.
Untuk selanjutnya, Pemkot Bekasi akan segera mengajukannya ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk segera disahkan menjadi acuan UMK Pemkot Bekasi tahun 2020.
"Secepatnya akan kami ajukan ke gubernur. Karena akan dijadikan acuan upah tahun 2020. Dan keputusan ini sudah dirapatkan di tingkat kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Sudirman, Jumat (15/11/2019).
Sudirman menambahkan, besaran UMK 2020 didapat dari acuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, kata Sudirman, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51 persen.
Saat ini UMK Bekasi 2019 diketahui sebesar Rp 4.229.756, maka pada ketentuan PP 78 UMK Bekasi 2020 diperkirakan sebesar Rp 4.589.708.
"Jadi naiknya Rp 359.952," katanya.
Seperti yang diketahui, seluruh dewan pengupah dari berbagai unsur melakukan voting untuk menentukan nilai kenaikan UMK. Hal ini dilakukan lantaran pembahasan kian alot. Akan tetapi seluruh anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak ada yang ikut voting.
Perwakilan dewan pengupahan dari Apindo Nugraha mengatakan, perwakilan pengusaha tidak setuju dengan besaran yang diusulkan dalam rapat. Sehingga, peserta rapat dari unsur pengusaha memilih tidak ikut voting.
"Intinya kami tidak setuju, anggota hadir semua dan tidak ada yang ikut voting," katanya, ketika dihubungi.
Baca Juga: BPS Prediksi UMK Provinsi Jateng Tahun Ini Diperkirakan Naik 8,51 Persen
Keputusan tersebut, kata Nugraha, dilakukan Apindo lantaran pemerintah belum mengevaluasi UMK 2019. Bahkan dari sekitar 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi masih ada sekitar 70 persen yang belum menjalankan UMK 2019.
"Jadi hanya 30 persen saja perusahaan di Kota Bekasi yang jalankan UMK 2019. Sedangkan yang lain tidak jalankan, makanya kita minta evaluasi tapi tidak juga ada hasilnya. Baik dari provinsi atau pemkot," ungkapnya.
Atas hal tersebut, Apindo menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemkot Bekasi tidak menjalankan regulasi dan pengawasan dengan baik. Padahal yang dimaksud perusahaan itu tidak hanya perusahaan besar, akan tetapi juga UMKM, usaha kecil maupun usaha menengah.
"Jangan sampai hanya usaha besar itu yang wajib membayar sesuai UMK, tapi lainnya tidak. Aturannya kan jelas UMK itu berlaku untuk semua lapisan usaha," tuturnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Warga Karawang Catat! Ini 5 Lokasi Shalat Idul Fitri Muhammadiyah Besok, Jumat 20 Maret 2026
-
Buntut Bangkai Cicak di MBG Siswa: SPPG Citamiang Resmi Disegel Pusat
-
Daftar Lengkap Titik Pelaksanaan Shalat Id Muhammadiyah di Kota Bandung 1 Syawal 1447 H
-
Awas "Jalur Neraka"! Ini Siasat Jitu Polisi Urai Kemacetan Horor di Pasar Cibadak Sukabumi
-
Tangis Istri Penambang Emas Bogor: Suami Ditahan Polda Jabar, Dua Anak Putus Sekolah Jelang Lebaran