SuaraJabar.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi ditetapkan sebesar Rp 4.589.708 atau naik sebanyak 8,51 persen. Penetapan tersebut disampaikan Pemkot Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat.
Untuk selanjutnya, Pemkot Bekasi akan segera mengajukannya ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk segera disahkan menjadi acuan UMK Pemkot Bekasi tahun 2020.
"Secepatnya akan kami ajukan ke gubernur. Karena akan dijadikan acuan upah tahun 2020. Dan keputusan ini sudah dirapatkan di tingkat kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Sudirman, Jumat (15/11/2019).
Sudirman menambahkan, besaran UMK 2020 didapat dari acuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, kata Sudirman, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51 persen.
Saat ini UMK Bekasi 2019 diketahui sebesar Rp 4.229.756, maka pada ketentuan PP 78 UMK Bekasi 2020 diperkirakan sebesar Rp 4.589.708.
"Jadi naiknya Rp 359.952," katanya.
Seperti yang diketahui, seluruh dewan pengupah dari berbagai unsur melakukan voting untuk menentukan nilai kenaikan UMK. Hal ini dilakukan lantaran pembahasan kian alot. Akan tetapi seluruh anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak ada yang ikut voting.
Perwakilan dewan pengupahan dari Apindo Nugraha mengatakan, perwakilan pengusaha tidak setuju dengan besaran yang diusulkan dalam rapat. Sehingga, peserta rapat dari unsur pengusaha memilih tidak ikut voting.
"Intinya kami tidak setuju, anggota hadir semua dan tidak ada yang ikut voting," katanya, ketika dihubungi.
Baca Juga: BPS Prediksi UMK Provinsi Jateng Tahun Ini Diperkirakan Naik 8,51 Persen
Keputusan tersebut, kata Nugraha, dilakukan Apindo lantaran pemerintah belum mengevaluasi UMK 2019. Bahkan dari sekitar 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi masih ada sekitar 70 persen yang belum menjalankan UMK 2019.
"Jadi hanya 30 persen saja perusahaan di Kota Bekasi yang jalankan UMK 2019. Sedangkan yang lain tidak jalankan, makanya kita minta evaluasi tapi tidak juga ada hasilnya. Baik dari provinsi atau pemkot," ungkapnya.
Atas hal tersebut, Apindo menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemkot Bekasi tidak menjalankan regulasi dan pengawasan dengan baik. Padahal yang dimaksud perusahaan itu tidak hanya perusahaan besar, akan tetapi juga UMKM, usaha kecil maupun usaha menengah.
"Jangan sampai hanya usaha besar itu yang wajib membayar sesuai UMK, tapi lainnya tidak. Aturannya kan jelas UMK itu berlaku untuk semua lapisan usaha," tuturnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Memanas, Kejati Jabar Isyaratkan Daftar Nama Baru Siap Menanti?
-
5 Fakta Panas Demo Warga Cianjur Tagih Janji Bupati Soal Geothermal: Dari Jejak Digital Hingga Gempa
-
Ratusan Warga Serbu Kantor Bupati Cianjur Tolak Proyek Geothermal Gunung Gede - Pangrango
-
Bawa Bank ke Tengah Laut, BRI Hadirkan Teras BRI Kapal
-
4 Spot Wisata Hits di Kabupaten Bekasi Buat Liburan Akhir Tahun Anti Mainstream