SuaraJabar.id - Rencana penerapan Elektronik Road Pricing (ERP) di Jalan Kalimalang Kota Bekasi tahun 2020 batal terlaksana. Pasalnya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi mendapat klarifikasi dari Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek kalau penerapan itu masih wacana.
"Ternyata kami mendapat klarifikasi dari BPTJ kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan. Jadi ada kesalahpahaman dalam menanggapi pernyataan BPTJ sebelumnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Jumat (22/11/2019).
Johan menambahkan, pihaknya sempat mendapat banyak keluhan dari masyarakat Bekasi terkait perencanaan ERP pada tahun 2020 di sekitar Kalimalang. Hingga akhirnya, pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi langsung meminta klarifikasi dari BPTJ.
"Dan ternyata baru diluruskan oleh mereka, (BPTJ) kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan," katanya.
Menurut dia, tahun 2020 itu diakui oleh BPTJ sebagai tahap awal perencanaan. Karena, ada empat hal yang akan dilakukan sebelum mulai penerapan ERP.
Pertama, payung hukum penerapan jalan berbayar itu. Karena selama ini, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa lalu lintas menyebutkan jalan nasional tidak boleh dipakai.
"Jadi harus diubah dulu payung hukumnya," jelasnya.
Yang kedua, kata Johan, masalah pembiayaan, lalu yang ketiga masalah tekhnis, dan yang keempat masalah kelembagaan. Jadi menurut dia, masih panjang proses penerapan ERP di Kalimalang itu.
Bila dalam kajian itu sudah selesai kata Johan baru penerapan ERP bisa dilaksanakan. Namun, dia pesimis pembahasan itu bisa dilakukan dengan waktu yang tersisa dua bulan lagi.
Baca Juga: Ngotot ERP Diterapkan 2020, BPTJ: Ganjil Genap Tak Boleh Kelamaan
"Tidak mungkin lah, karena kan harus ubah peraturan dulu, butuh waktu kan ubah itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek menyatakan segera menerapkan jalan berbayar di daerah perbatasan menggunakan jalan nasional seperti Jalan Kalimalang yang menjadi lintasan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta.
Pasalnya, pemerintah pusat hanya bisa menerapkan di jalan nasional, sisanya regulasi jalan provinsi ada di pemprov dan jalan kabupaten di Pemkabnya. Penerapan ERP itu diklaim oleh BPTJ sebagai langkah meminimalisir kepadatan kendaraan yang datang dari luar Jakarta.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Buntut Bentrok FBR Vs PP di Bekasi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
-
Sebelum Wiranto Ditusuk, BNPT Ngaku Kasih Info Ancaman Teroris ke Densus
-
Sistem ERP Bakal Diterapkan untuk Lalin Jakarta, Ini Kata Pengamat
-
5 Best Otomotif Pagi: Ferrari Roma, Terapi Mantan Tentara
-
ERP di Jakarta Akan Mirip Tilang Elektronik, Tanpa Gerbang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Isak Tangis Ibu Kandung NS di Sukabumi: Minta Keadilan atas Kematian Tragis Anaknya
-
5 Poin Penting Ibu Tiri NS di Sukabumi Bantah Keras Tuduhan Kekerasan
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP: Bukti Nyata Transparansi di Bawah Kepemimpinan Rudy-Ade
-
Ibu Tiri di Sukabumi Bantah Tuduhan: NS Meninggal Karena Sakit, Bukan Kekerasan
-
13 Gadis Jawa Barat Terjebak TPPO: Gaji Menggiurkan Berujung Neraka Eksploitasi