SuaraJabar.id - Rencana penerapan Elektronik Road Pricing (ERP) di Jalan Kalimalang Kota Bekasi tahun 2020 batal terlaksana. Pasalnya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi mendapat klarifikasi dari Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek kalau penerapan itu masih wacana.
"Ternyata kami mendapat klarifikasi dari BPTJ kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan. Jadi ada kesalahpahaman dalam menanggapi pernyataan BPTJ sebelumnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Jumat (22/11/2019).
Johan menambahkan, pihaknya sempat mendapat banyak keluhan dari masyarakat Bekasi terkait perencanaan ERP pada tahun 2020 di sekitar Kalimalang. Hingga akhirnya, pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi langsung meminta klarifikasi dari BPTJ.
"Dan ternyata baru diluruskan oleh mereka, (BPTJ) kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan," katanya.
Menurut dia, tahun 2020 itu diakui oleh BPTJ sebagai tahap awal perencanaan. Karena, ada empat hal yang akan dilakukan sebelum mulai penerapan ERP.
Pertama, payung hukum penerapan jalan berbayar itu. Karena selama ini, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa lalu lintas menyebutkan jalan nasional tidak boleh dipakai.
"Jadi harus diubah dulu payung hukumnya," jelasnya.
Yang kedua, kata Johan, masalah pembiayaan, lalu yang ketiga masalah tekhnis, dan yang keempat masalah kelembagaan. Jadi menurut dia, masih panjang proses penerapan ERP di Kalimalang itu.
Bila dalam kajian itu sudah selesai kata Johan baru penerapan ERP bisa dilaksanakan. Namun, dia pesimis pembahasan itu bisa dilakukan dengan waktu yang tersisa dua bulan lagi.
Baca Juga: Ngotot ERP Diterapkan 2020, BPTJ: Ganjil Genap Tak Boleh Kelamaan
"Tidak mungkin lah, karena kan harus ubah peraturan dulu, butuh waktu kan ubah itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek menyatakan segera menerapkan jalan berbayar di daerah perbatasan menggunakan jalan nasional seperti Jalan Kalimalang yang menjadi lintasan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta.
Pasalnya, pemerintah pusat hanya bisa menerapkan di jalan nasional, sisanya regulasi jalan provinsi ada di pemprov dan jalan kabupaten di Pemkabnya. Penerapan ERP itu diklaim oleh BPTJ sebagai langkah meminimalisir kepadatan kendaraan yang datang dari luar Jakarta.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Buntut Bentrok FBR Vs PP di Bekasi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
-
Sebelum Wiranto Ditusuk, BNPT Ngaku Kasih Info Ancaman Teroris ke Densus
-
Sistem ERP Bakal Diterapkan untuk Lalin Jakarta, Ini Kata Pengamat
-
5 Best Otomotif Pagi: Ferrari Roma, Terapi Mantan Tentara
-
ERP di Jakarta Akan Mirip Tilang Elektronik, Tanpa Gerbang
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Tembus Peringkat 42 Dunia, Ternyata Ini Rahasia IPB University Sapu Bersih Penghargaan Nasional
-
Berikut Sederet Capaian BRI & Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
4 Surga Wisata Alam di Sukabumi untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun yang Memukau
-
Siap-siap Ramadan! Masjid Raya di 40 Kecamatan Bogor Bakal Dirombak, Ini Bocoran Anggarannya
-
Bukan Soal Keamanan, Ini Alasan Menyentuh Kapolda Jabar Larang Petasan di Malam Pergantian Tahun