SuaraJabar.id - Kabar duka menyelimuti dunia seni rupa di Tanah Air. Maestro seni rupa Indonesia, Jeihan Sukmantoro menghembuskan napas terakhir di usia 81 tahun setelah berjuang melawan penyakit kanker getah bening.
"Iya betul bapak meninggal tadi sekitar pukul 18.15 WIB di Padasuka di studionya," ucap anak sulung Jeihan, Atasi Amin saat dihubungi Suara.com, Jumat (29/11/2019), malam.
Sebelumnya, Jeihan sempat dirawat di RS Borromeus Bandung. Menurut Atasi, mendiang bapaknya di rawat sudah lima bulan lamanya.
Selama kurun waktu lima bulan itu, Jeihan pulang pergi untuk di rawat di RS Borromeus.
Baca Juga: Polo Air Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia di SEA Games 2019
"Iya bapak dirawat dari sejak Juli (2019) sampai hari Rabu kemarin di RS keluar masuk terus rumah sakit," jelasnya.
Menurutnya, Jeihan memang meminta untuk pulang dari tempatnya di rawat di RS Borromeus menuju kediamannya sekaligus studio miliknya di Padasuka, Bandung.
Walhasil, Atasi pun memutuskan untuk membawa ayahnya pulang ke studio tapi dengan syarat mendapatkan penanganan intensif dari dokter dan perawat.
"Dari dua hari lalu, bapak memang sudah seperti tidak ada kesadaran. Tubuhnya sudah menolak infusan, sudah sulit untuk menerima pertolongan medis, asupan makan juga sulit," tukasnya.
Kanker kelenjar bening yang diidap Jeihan terdeteksi sejak 2016 lalu. Penyakit itu terus menyerang daya tahan tubuh Jeihan hingga akhirnya menyebar ke seluruh tubuhnya. Jeihan meninggalkan enam orang anak dan sebelas cucu.
Baca Juga: Batal Ikut SEA Games 2019 karena Dituduh Tak Perawan, Shalfa Surati Jokowi
Jeihan merupakan pelukis senior di Tanah Air. Ciri khas objek lukisannya yakni mata yang hitam kelam. Salah satu karyanya 'Satrio Piningit' dipamerkan di museum Jakarta pada 2014 lalu.
Pada 1978, Jeihan mendirikan studio Seni Rupa Bandung di Jalan Padasuka, Bandung. Studio itu menjadi semacam tempat pengembangan kreativitas kaum muda untuk berkarya dalam bidang seni rupa.
Urusan penghargaan, Jeihan banyak mendapatkan penghargaan lantaran hasil karyanya yang termasyhur. Di antaranya, penghargaan Perintis Seni Rupa Jawa Barat 2006 dan penghargaan Anugrah Budaya Kota Bandung pada 2009.
Rencananya, jenazah Jeihan akan dimakamkan di pendopo Studio Seni Rupa Bandung miliknya pada, Sabtu (30/11/2019) siang.
"Pemakamannya sendiri Insya Allah dilaksanakan besok di area studio di pendopo, siang ya, ini masih nunggu adik belum datang, nunggu kumpul keluarga," ujar Atasi.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Bambang Bujono Dapat Penghargaan Bergengsi di Biennale Jogja 2019
-
Hadirkan Instalasi Seni Berdampak Panjang, Ini Kerennya Biennale Jogja 2019
-
Gara-gara Pengunjung Selfie, Jagat Seni Rupa Dunia Rugi Puluhan Miliar
-
Potret 4 Karya Seni Rupa Kontemporer nan Unik di Amygdala: Print & Things
-
Pertama di Jogja, Event Seni Rupa Kontemporer Odyssey Hadir di ARTOTEL
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum