SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 terkait upah minimum kabupaten/kota untuk provinsi tersebut pada tahun 2020. Langkah tersebut dilakukan untuk menggantikan Surat Keputusan tentang UMK menggantikan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos terkait dengan UMK tahun 2020.
Dengan langkah tersebut, pihak buruh mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar kepada Ridwan Kamil. Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan pers pada Minggu (1/12/2019).
"Karena Gubernur sudah merespon tuntutan buruh untuk mengganti surat edaran menjadi surat keputusan, tentu buruh akan mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar-besaran sebagaimana yang sudah direncanakan," katanya..
Said Iqbal mengatakan, keputusan Gubernur Jabar tersebut sudah benar dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Keputusan ini memberikan kepastian kepada para buruh agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK," katanya.
Dengan keputusan itu, Said mengemukakan pengusaha yang tidak membayar upah di bawah UMK bisa dipidana. Selanjutnya, Said meminta gubernur untuk mengambil sikap yang sama untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Kami meminta agar UMSK segera ditetapkan menggunakan surat keputusan, bukan dengan surat edaran," ujarnya.
Lebih jauh, Said Iqbal juga meminta agar tidak ada lagi Upah Minimum Padat Karya (UMPK) yang nilainya di bawah upah minimum, karena upah minimum adalah upah terendah di suatu daerah.
"Termasuk tidak boleh ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk membayar upah di bawah upah minimum. Kesepakatan yang demikian melanggar hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Iqbal.
Baca Juga: UMK Kota Bekasi Rp 4,58 Juta, Apindo Khawatir Lapangan Kerja Akan Berkurang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Hemat Anggaran di Tengah Pemangkasan Dana Transfer, DPRD Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
-
Survei Cawapres IndexPolitica: Menkeu Purbaya Tiba-tiba di Peringkat 1, Salip Dedi Mulyadi
-
Misteri Busa Awan Hitam Selimuti Subang, Dedi Mulyadi Minta Tim Gabungan Cek
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman