SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 terkait upah minimum kabupaten/kota untuk provinsi tersebut pada tahun 2020. Langkah tersebut dilakukan untuk menggantikan Surat Keputusan tentang UMK menggantikan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos terkait dengan UMK tahun 2020.
Dengan langkah tersebut, pihak buruh mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar kepada Ridwan Kamil. Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan pers pada Minggu (1/12/2019).
"Karena Gubernur sudah merespon tuntutan buruh untuk mengganti surat edaran menjadi surat keputusan, tentu buruh akan mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar-besaran sebagaimana yang sudah direncanakan," katanya..
Said Iqbal mengatakan, keputusan Gubernur Jabar tersebut sudah benar dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Keputusan ini memberikan kepastian kepada para buruh agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK," katanya.
Dengan keputusan itu, Said mengemukakan pengusaha yang tidak membayar upah di bawah UMK bisa dipidana. Selanjutnya, Said meminta gubernur untuk mengambil sikap yang sama untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Kami meminta agar UMSK segera ditetapkan menggunakan surat keputusan, bukan dengan surat edaran," ujarnya.
Lebih jauh, Said Iqbal juga meminta agar tidak ada lagi Upah Minimum Padat Karya (UMPK) yang nilainya di bawah upah minimum, karena upah minimum adalah upah terendah di suatu daerah.
"Termasuk tidak boleh ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk membayar upah di bawah upah minimum. Kesepakatan yang demikian melanggar hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Iqbal.
Baca Juga: UMK Kota Bekasi Rp 4,58 Juta, Apindo Khawatir Lapangan Kerja Akan Berkurang
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra