SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal menyampaikan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Bekasi sebsar Rp 4.589.708 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Upah tahun 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen atau sekitar Rp 359.952 per bulan.
Penetepan upah ini dilakukan secara voting peserta dewan pengupahan.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Nugraha mengatakan jika keputusan kenaikan UMK dapat memicu banyaknya perusahaan yang keluar dari Kota Bekasi hingga pengurangan tenaga kerja.
"UMK itukan bukan kewajiban, kecuali UMP baru itu wajib ada sesuai PP 78 2015 di pasal 45 ayat 1 menyatakan yang wajib adalah UMP," kata Nugraha, Sabtu (16/11/2019).
Nugraha menyebut jika kenaikan UMK itu dipaksanakan dan disahkan di tingkat Provinsi. Maka dunia industri akan menghitung ulang antar pemasukan dan pengeluaran.
Karena demikian, Nugraha mengingatkan kepada pemerintah agar tak memaksakan atas kenaikan UMK Kota Bekasi. Akan tetapi harus melihat kemampuan para pengusaha.
Contoh kecil adalah hengkangnya sejumlah perusahaan garmen dari Kota Bekasi ke luar daerah. Hal ini adalah bukti bahwa kenaikan UMK yang terus menerus dan tidak disesuaikan dengan kondisi perusahaan sudah membuat sejumlah perusahaan tutup.
"Sekarang perusahaan garmen di Kota Bekasi sudah tidak ada, mereka mencari daerah atau pindah ke lokasi yang kompetitif," kata dia.
Nugraha menyampaikan, keinginan Apindo untuk tidak ada UMK 2020, bukan berarti nanti akan menurunkan gaji yang telah didapatkan karyawan saat ini.
Menurutnya, kenaikan gaji akan tetap dilakukan sesuai kebijakan perusahaan, seperti lama kerja hingga prestasi atau kinerja.
Baca Juga: Densus 88 Cokok Terduga Teroris di Bekasi, Pernah Ikut Perang Suriah
"Jadi gini kalau misalnya, UMK 2020 tidak ada, artinya masing-masing perusahaan kan tetap ada kenaikan upah yaitu setiap tahun selalu ada kenaikan upah atau penilaia kinerja. Ya sesuai perjanjian kerja bersama," ucap dia.
Berdasarkan data yang dimilik Apindo, dari sekitar 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi masih banyak yang belum menjalankan UMK 2019.
"Jadi hanya 30 persen saja perusahaan di Kota Bekasi yang jalankan UMK 2019. 70 persen tidak jalankan, makanya kita minta evaluasi tapi tidak juga ada hasilnya. Baik dari provinsi atau pemkot," ungkap dia.
Apindo menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemkot Bekasi tidak menjalankan regulasi dan pengawasan dengan baik.
Padahal yang dimaksud perusahaan itu kata dia, tidak hanya perusahaan besar, akan tetapi juga UMKM, usaha kecil maupun usaha menengah.
Nugraha meminta agar Pemerintah Kota Bekasi juga dapat mengevaluasi hal ini agar tidak multitafsir karena sejatinya jika disahkan UMK itu menjadi patokan bagi suma pengusaha, baik usaha besar maupun kecil menengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar