Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 16 November 2019 | 13:03 WIB
Ilustrasi Rupiah. (Shutterstock)

Berdasarkan data yang dimilik Apindo, dari sekitar 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi masih banyak yang belum menjalankan UMK 2019.

"Jadi hanya 30 persen saja perusahaan di Kota Bekasi yang jalankan UMK 2019. 70 persen tidak jalankan, makanya kita minta evaluasi tapi tidak juga ada hasilnya. Baik dari provinsi atau pemkot," ungkap dia.

Apindo menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemkot Bekasi tidak menjalankan regulasi dan pengawasan dengan baik.

Padahal yang dimaksud perusahaan itu kata dia, tidak hanya perusahaan besar, akan tetapi juga UMKM, usaha kecil maupun usaha menengah.

Baca Juga: Densus 88 Cokok Terduga Teroris di Bekasi, Pernah Ikut Perang Suriah

Nugraha meminta agar Pemerintah Kota Bekasi juga dapat mengevaluasi hal ini agar tidak multitafsir karena sejatinya jika disahkan UMK itu menjadi patokan bagi suma pengusaha, baik usaha besar maupun kecil menengah.

"Sejauh ini hanya sekitar 20-30 persen perusahaan yang menjalankan UMK, jadi sebenarnya UMKM pun wajib memberikan gaji sesuai UMK, bukan perusahaan besar saja," jelas dia.

Jika telah disahkan dan pelaku UMKM tidak menjalankan regulasi yang ada, kata dia, dapat terjerat sanksi hukuman pidana sekitar empat tahun.

Atas tidak setujunya UMK 2020, Nugraha menerangkan pihaknya akan membuat surat resmi penolakan ke Wali Kota Bekasi maupun Gubernur Jawa Barat.

"Kita sudah persiapkan semuanya, kita akan sampaikan jika berlanjut ini kemungkinan besar banyak perusahaan yang akan hengkang dari Kota Bekasi," pungkasnya.

Baca Juga: Ada Bom Bunuh Diri, Polres Bekasi Dijaga Ketat

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More