SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal menyampaikan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Bekasi sebsar Rp 4.589.708 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Upah tahun 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen atau sekitar Rp 359.952 per bulan.
Penetepan upah ini dilakukan secara voting peserta dewan pengupahan.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Nugraha mengatakan jika keputusan kenaikan UMK dapat memicu banyaknya perusahaan yang keluar dari Kota Bekasi hingga pengurangan tenaga kerja.
"UMK itukan bukan kewajiban, kecuali UMP baru itu wajib ada sesuai PP 78 2015 di pasal 45 ayat 1 menyatakan yang wajib adalah UMP," kata Nugraha, Sabtu (16/11/2019).
Nugraha menyebut jika kenaikan UMK itu dipaksanakan dan disahkan di tingkat Provinsi. Maka dunia industri akan menghitung ulang antar pemasukan dan pengeluaran.
Karena demikian, Nugraha mengingatkan kepada pemerintah agar tak memaksakan atas kenaikan UMK Kota Bekasi. Akan tetapi harus melihat kemampuan para pengusaha.
Contoh kecil adalah hengkangnya sejumlah perusahaan garmen dari Kota Bekasi ke luar daerah. Hal ini adalah bukti bahwa kenaikan UMK yang terus menerus dan tidak disesuaikan dengan kondisi perusahaan sudah membuat sejumlah perusahaan tutup.
"Sekarang perusahaan garmen di Kota Bekasi sudah tidak ada, mereka mencari daerah atau pindah ke lokasi yang kompetitif," kata dia.
Nugraha menyampaikan, keinginan Apindo untuk tidak ada UMK 2020, bukan berarti nanti akan menurunkan gaji yang telah didapatkan karyawan saat ini.
Menurutnya, kenaikan gaji akan tetap dilakukan sesuai kebijakan perusahaan, seperti lama kerja hingga prestasi atau kinerja.
Baca Juga: Densus 88 Cokok Terduga Teroris di Bekasi, Pernah Ikut Perang Suriah
"Jadi gini kalau misalnya, UMK 2020 tidak ada, artinya masing-masing perusahaan kan tetap ada kenaikan upah yaitu setiap tahun selalu ada kenaikan upah atau penilaia kinerja. Ya sesuai perjanjian kerja bersama," ucap dia.
Berdasarkan data yang dimilik Apindo, dari sekitar 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi masih banyak yang belum menjalankan UMK 2019.
"Jadi hanya 30 persen saja perusahaan di Kota Bekasi yang jalankan UMK 2019. 70 persen tidak jalankan, makanya kita minta evaluasi tapi tidak juga ada hasilnya. Baik dari provinsi atau pemkot," ungkap dia.
Apindo menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemkot Bekasi tidak menjalankan regulasi dan pengawasan dengan baik.
Padahal yang dimaksud perusahaan itu kata dia, tidak hanya perusahaan besar, akan tetapi juga UMKM, usaha kecil maupun usaha menengah.
Nugraha meminta agar Pemerintah Kota Bekasi juga dapat mengevaluasi hal ini agar tidak multitafsir karena sejatinya jika disahkan UMK itu menjadi patokan bagi suma pengusaha, baik usaha besar maupun kecil menengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
BBRI Makin Dilirik, BlackRock dan Vanguard Perkuat Posisi Saham Usai JP Morgan
-
KPR Syariah Tanpa DP: Jalan Pintas Punya Rumah, Apakah Benar Lebih Menguntungkan?
-
Wealth Management BRI Menangkan Penghargaan Global, Bukti Konsistensi Pelayanan Prima
-
Savana Punk Tampil Memukau dalam The Papandayan Jazz Fest 2025
-
Cak Imin Apresiasi Peresmian Rumah Pemulasaran TMC di Tasikmalaya: Wujud Toleransi