Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Rifan Aditya
Senin, 02 Desember 2019 | 14:31 WIB
Pria bawa anak dan wanita nekad menerobos rel JPL Stasiun Cimindi (twitter @EdanSepurID)

SuaraJabar.id - Pengendara motor nekat menerobos Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Stasiun Cimindi, Jl. Raya Cimindi, Ciamis, Bandung, Jawa Barat. Videonya diunggah oleh akun Twitter Komunitas Edan Sepur Indonesia, pada Minggu (1/12/2019).

Berdasarkan penjelasan Edan Sepur, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/11/2019).

Dalam video yang berdurasi satu menit ini terlihat pengendara motor yang menerobos rel perlintasan kereta api. Bahkan mereka berniat melawan arus.

"Sudah menerobos, masih berani melawan arus dan memutar balik dengan melalui jalan rel KA ketika KA akan melintas. Yaps, inilah cerita #DisiplinPerlintasan di JPL Cimindi Sabtu," tulis @EdanSepurID.

Baca Juga: Detik - detik Artis Messya Iskandar Ribut dengan Aparat saat di Klub Malam

Awalnya, pria yang membawa serta wanita dan seorang anak ini dihentikan oleh anggota komunitas Edan Sepur.

Beberapa anggota komunitas tersebut meminta pengendara motor tidak menerobos perlintasan rel dengan melawan arus. Mereka menyuruh pengendara itu untuk putar balik.

Seorang yang merekam video ini berkata, "Kemana, bapak mau kemana?"

Tapi pemotor ini tetap nekat. Lalu seorang petugas menegur dan menyuruhnya putar balik. Petugas itu berdiri tepat di depan motor untuk menghalang-halangi.

Wanita dan anak terlihat tidak hanya diam saja saat si pria berselisih dengan petugas. Hingga akhirnya pria itu terpaksa memutar balik motornya sebelum kereta api melintas.

Baca Juga: Eko Yuli Irawan Raih Emas Kelima di SEA Games

Edan Sepur, melalui unggahannya di Twitter, mengingatkan bahwa orang yang melanggar jalur rel seperti video di atas dapat dikenakan sanksi dan denda sesuai undang-undang yang berlaku.

"Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 "Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 lima belas juta rupiah)," tulis @EdanSepurID.

Mereka mengajak pengguna jalan untuk tetap disiplin dan mempergunakan jalan raya sebagaimana semestinya.

Edan Sepur juga sempat mewawancarai pemotor yang melanggar tersebut.

"Percaya tidak percaya, usai kami wawancara dengan rekan awak media. Kami bertemu dengan pelanggar ybs, kasihan saat melihat mukanya yang penuh beban hidup sepertinya," ungkap Edan Sepur.

Aksi pemotor yang menerobos rel dan melawan arus ini mendapat banyak cibiran dari warganet.

Seorang warganet berkomentar, "Kenapa gak dibiarin saja sih? kalo perlu lewat atas rel sekalian, mayan buat ngurangi populasi orang bego".

Edan Sepur menjawab, "Karena akan mengakibatkan keterlambatan dan terhambatnya perjalanan kereta api. Nanti malah ada yang maki-maki kereta telat kan, padahal bukan salah masinis atau PPKA tapi dia".

Hingga Senin (2/12/2019) siang, video pemotor yang melanggar perlintasan rel kereta api di JPL Stasiun Cimindi ini telah disaksikan warganet lebih dari 60 ribu kali.

Load More