Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 02 Desember 2019 | 16:32 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. [Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Meskipun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur soal penetapan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang mencabut Surat Edaran (SE) Gubernur sebelumnya, ternyata tetap diprotes buruh di Jawa Barat.

Ribuan buruh se-Jawa Barat yang tergabung ke dalam 15 serikat pekerja tetap menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate Bandung pada Senin (2/12/2019).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, pihaknya mengapresiasi turunnya SK penetapan UMK 2020 tersebut. Namun, lanjut Roy, ada satu poin yang dinilai merugikan kaum buruh, yakni pada poin D diktum ketujuh.

Dalam poin tersebut, secara umum memperkenankan industri terutama padat karya yang tidak mampu menggaji karyawannya sesuai besaran UMK 2020 untuk melakukan diskusi langsung dua pihak atau bipartit untuk menentukan besaran upah yang disepakati.

Baca Juga: Tuntutan Upah Dipenuhi, Buruh di Depok Batal Demo Ridwan Kamil

"Kami meminta kepada Gubernur Jabar agar poin D diktum ketujuh ini dihapuskan dalam SK karena bagaimanapun ketika (perusahaan) diberi ruang untuk tidak melakukan penangguhan pembayaran upah sesuai ketentuan UU dan didiksusikan secara bipartit, maka tetap ada kemungkinan bahwa upah tak akan naik," ungkap Roy pada wartawan sebelum memulai aksi seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan dirinya telah memutuskan hal tersebut secara matang. Poin yang dipermasalahkan oleh para buruh, menurutnya, justru hadir untuk memfasilitasi pengusaha yang selama ini kesulitan menggaji karyawannya hingga berujung pada relokasi usaha atau penutupan permanen.

Ridwan mengemukakan hal tersebut terutama diprioritaskan pada industri padat karya yang angka relokasi dan penutupan pabriknya meningkat dalam tiga tahun belakangan.

"Di diktum ketujuh itu ada kalimat perlindungan khusus untuk industri padat karya untuk melakukan negosiasi upahnya secara bipartit saja, tanpa harus ada ancaman macam-macam. Nanti akan dilindungi dan disetujui oleh pemerintah," ungkapnya.

"Hal yang penting tujuan saya adalah mencegah PHK dan pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup bayar UMK. Untuk padat karya kami inisiasikan perlindungannya dengan cara yang bermartabat melalui poin yang saya sampaikan," ungkapnya ketika ditemui di Masjid Pusdai Bandung, Senin (2/12/2019).

Baca Juga: Upah Murah jadi Dagangan Pemerintah Gaet Investor, Buruh: Itu Sangat Konyol

Ridwan juga mengimbau perusahaan terkait untuk tidak memanfaatkannya untuk berpura-pura tidak mampu menggaji karyawannya sesuai UMK. Untuk mengantisipasinya, Pemprov Jabar melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) disebut akan ikut mengawasi.

Load More