SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.
Hal tersebut, tentunya membuat para buruh semringah dan tenang dalam bekerja. Pasalnya ada ketetapan hukum mengenai pengupahan, tidak hanya sebatas himbauan.
"Kita jelas, jadi punya kepastian hukum," ucap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok Wido Pratikno, ketika dikonfirmasi Minggu 1/12/2019).
Pihaknya juga mengapresiasi terhadap respons yang diberikan Pemerintah Kota Depok. Pasalnya jawaban atas tuntutan mereka diberikan setelah Wali Kota Depok, melayangkan surat kepada Gubernur Jabar pada Jumat, (29/11/2019).
Baca Juga: Modal Belajar di Internet, Buruh Pabrik Cari Sampingan Palsukan Blanko SIM
"Ini juga karena dukungan dari Wali Kota Depok, yang langsung menanggapi tuntutan kami dan langsung melayangkan surat kepada Gubernur. Sehingga, menjadi sebuah pertimbangan juga hingga keluarnya SK ini," jelasnya.
Selanjutnya, ke depan pihaknya tidak akan melakukan aksi unjuk rasa maupun mogok massal. Wido menegaskan, besaran nilai upah telah disetujui oleh seluruh pihak terutama buruh.
"Tidak ada yang turun ke jalan, sekarang tinggal kami sosialisasikan SK ini kepada pekerja-pekerja yang tidak berserikat," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 terkait upah minimum kabupaten/kota untuk provinsi tersebut pada tahun 2020.
Langkah tersebut dilakukan untuk menggantikan Surat Keputusan tentang UMK menggantikan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos terkait dengan UMK tahun 2020.
Baca Juga: Satpam yang Tewas Gantung Diri di Kantor OJK Ternyata Buruh Outsourcing
Dengan langkah tersebut, pihak buruh mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar kepada Ridwan Kamil. Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan pers pada Minggu (1/12/2019).
"Karena Gubernur sudah merespon tuntutan buruh untuk mengganti surat edaran menjadi surat keputusan, tentu buruh akan mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar-besaran sebagaimana yang sudah direncanakan," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum