Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 02 Desember 2019 | 16:32 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. [Ayobandung.com]

"Yang penting harus ada persetujuan dari Pemprov Jabar. Jadi kami ini wasit. Jangan ada yang mengaku tidak mampu padahal mampu," ujarnya.

Sehingga, dia menegaskan, tidak akan mengubah poin tersebut meskipun para buruh saat ini menuntut hal tersebut untuk dihapuskan atau direvisi.

"Enggak mau. Sudah, segitu saja," tegasnya.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Pengembangan Bisnis dan Kelembagaan Universitas Padjajaran M Rizal menyebutkan, hasil kajiannya menunjukan sebanyak 45 pabrik garmen orientasi eskpor di Jabar tutup selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Tuntutan Upah Dipenuhi, Buruh di Depok Batal Demo Ridwan Kamil

Sementara, tujuh pabrik melakukan relokasi ke Jawa Tengah. Rizal menilai hal inilah yang menyebabkan Ridwan Kamil sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran alih-alih SK penetapan besaran UMK di Jawa Barat.

"Untuk menyelamatkan pabrik dan industri ini Pak Gubernur memutuskan keputusan yang mungkin tidak populis," ungkapnya di Bandung belum lama ini.

Kalaupun UMK ditetapkan, dia mengatakan, selama ini angka kepatuhan industri terhadap besaran tersebut tak pernah lebih dari 30 persen.

Load More