SuaraJabar.id - Skuter listrik kekinian tengah menjadi tren. Namun, bukan semata-mata skuter listrik bisa digunakan bagi semua kalangan.
Kasatlantas Polres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mewanti-wanti masyarakat di wilayah hukumnya dalam menggunakan skuter listrik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab, menurut Ojo, status skuter listrik atau otoped adalah kendaraan mobilitas personal, terkecuali yang telah terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, standar keamanan pengendara skuter listrik pun ada aturannya, yakni harus berusia 17 tahun. Selain itu, dalam pengoperasiannya, pengendara diwajibkan menggunakan helm, pelindung siku dan pelindung kaki.
Baca Juga: MTI: Skuter Listrik Seharusnya Tak Dilarang, Kurangi Penggunaan Ojek
Demikian juga jika berkendara pada waktu malam hari, harus menggunakan rompi reflektor.
"Jadi ada ketentuannya, tidak bisa sembarangan," kata Ojo pada Minggu (8/12/2019).
Mengenai klasifikasi jalan yang boleh dilalui skuter listrik, jelas Ojo, hanya bisa di jalan tertentu yang telah mendapat izin dari pengelola kawasan. Apabila pengendara skuter listrik berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka polisi tak sungkan menilang pengguna alat itu.
Saat penilangan, petugas akan mencantumkan identitas pelanggar dan skuter listrik tersebut. Nanti hasil penilangan setiap harinya akan dilaporkan kepada Seksi Gar Subdit Gakkum disertai dokumentasi.
"Sedangkan identitas skuter listrik yang dicantumkan adalah nomor seri yang tertera pada skuter listrik itu," jelas dia.
Baca Juga: Hari Pertama Penindakan, Pengguna Skuter Listrik Tak Ada yang Ditilang
Untuk diketahui, pasal yang diterapkan dalam penggunaan skuter listrik yaitu pasal 282 jo 104 ayat (3). Pada pasal itu disebutkan "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000."
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Skuter Listrik Nero Topang Mobilitas Perkotaan Seharga Rp 19 Jutaan
-
Skuter Listrik Xiaomi 'Elite' Siap Masuk ke Indonesia, Ini Bocoran Harganya
-
Felo FW-06, Motor Listrik Asal Cina yang Mengungguli Motor Listrik Lainnya
-
Pegawai BNN Tega KDRT Istrinya, Korban Dicekik hingga Dibanting!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar