SuaraJabar.id - Skuter listrik kekinian tengah menjadi tren. Namun, bukan semata-mata skuter listrik bisa digunakan bagi semua kalangan.
Kasatlantas Polres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mewanti-wanti masyarakat di wilayah hukumnya dalam menggunakan skuter listrik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab, menurut Ojo, status skuter listrik atau otoped adalah kendaraan mobilitas personal, terkecuali yang telah terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, standar keamanan pengendara skuter listrik pun ada aturannya, yakni harus berusia 17 tahun. Selain itu, dalam pengoperasiannya, pengendara diwajibkan menggunakan helm, pelindung siku dan pelindung kaki.
Demikian juga jika berkendara pada waktu malam hari, harus menggunakan rompi reflektor.
"Jadi ada ketentuannya, tidak bisa sembarangan," kata Ojo pada Minggu (8/12/2019).
Mengenai klasifikasi jalan yang boleh dilalui skuter listrik, jelas Ojo, hanya bisa di jalan tertentu yang telah mendapat izin dari pengelola kawasan. Apabila pengendara skuter listrik berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka polisi tak sungkan menilang pengguna alat itu.
Saat penilangan, petugas akan mencantumkan identitas pelanggar dan skuter listrik tersebut. Nanti hasil penilangan setiap harinya akan dilaporkan kepada Seksi Gar Subdit Gakkum disertai dokumentasi.
"Sedangkan identitas skuter listrik yang dicantumkan adalah nomor seri yang tertera pada skuter listrik itu," jelas dia.
Baca Juga: MTI: Skuter Listrik Seharusnya Tak Dilarang, Kurangi Penggunaan Ojek
Untuk diketahui, pasal yang diterapkan dalam penggunaan skuter listrik yaitu pasal 282 jo 104 ayat (3). Pada pasal itu disebutkan "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000."
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Viral Bocah Naik Skuter Bonceng Tiga, Minimnya Regulasi Membuat Warga Resah
-
MTI: Skuter Listrik Seharusnya Tak Dilarang, Kurangi Penggunaan Ojek
-
Hari Pertama Penindakan, Pengguna Skuter Listrik Tak Ada yang Ditilang
-
Masuk Jalan Raya, Pengguna Skuter Listrik Belum Ditilang Polisi
-
Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Gandeng Sandiaga Uno, Kadin Tasikmalaya Perkuat Ekosistem Bisnis Nasional
-
Masuk Usia 130 Tahun, BRI Kenang Raden Bei Aria Wirjaatmadja sebagai Pendiri Visioner
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem