SuaraJabar.id - Skuter listrik kekinian tengah menjadi tren. Namun, bukan semata-mata skuter listrik bisa digunakan bagi semua kalangan.
Kasatlantas Polres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mewanti-wanti masyarakat di wilayah hukumnya dalam menggunakan skuter listrik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab, menurut Ojo, status skuter listrik atau otoped adalah kendaraan mobilitas personal, terkecuali yang telah terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, standar keamanan pengendara skuter listrik pun ada aturannya, yakni harus berusia 17 tahun. Selain itu, dalam pengoperasiannya, pengendara diwajibkan menggunakan helm, pelindung siku dan pelindung kaki.
Demikian juga jika berkendara pada waktu malam hari, harus menggunakan rompi reflektor.
"Jadi ada ketentuannya, tidak bisa sembarangan," kata Ojo pada Minggu (8/12/2019).
Mengenai klasifikasi jalan yang boleh dilalui skuter listrik, jelas Ojo, hanya bisa di jalan tertentu yang telah mendapat izin dari pengelola kawasan. Apabila pengendara skuter listrik berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka polisi tak sungkan menilang pengguna alat itu.
Saat penilangan, petugas akan mencantumkan identitas pelanggar dan skuter listrik tersebut. Nanti hasil penilangan setiap harinya akan dilaporkan kepada Seksi Gar Subdit Gakkum disertai dokumentasi.
"Sedangkan identitas skuter listrik yang dicantumkan adalah nomor seri yang tertera pada skuter listrik itu," jelas dia.
Baca Juga: MTI: Skuter Listrik Seharusnya Tak Dilarang, Kurangi Penggunaan Ojek
Untuk diketahui, pasal yang diterapkan dalam penggunaan skuter listrik yaitu pasal 282 jo 104 ayat (3). Pada pasal itu disebutkan "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000."
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Viral Bocah Naik Skuter Bonceng Tiga, Minimnya Regulasi Membuat Warga Resah
-
MTI: Skuter Listrik Seharusnya Tak Dilarang, Kurangi Penggunaan Ojek
-
Hari Pertama Penindakan, Pengguna Skuter Listrik Tak Ada yang Ditilang
-
Masuk Jalan Raya, Pengguna Skuter Listrik Belum Ditilang Polisi
-
Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi
-
Hilang 3 Tahun, Wanita Asal Bandung Tiba-tiba Ditemukan di IGD RSHS dengan Luka Berat
-
Ratusan Pengantin Ditipu, Bos WO SCR di Bandung Kabur Usai Tilap Duit Vendor
-
Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan
-
Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah