SuaraJabar.id - Skuter listrik kekinian tengah menjadi tren. Namun, bukan semata-mata skuter listrik bisa digunakan bagi semua kalangan.
Kasatlantas Polres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mewanti-wanti masyarakat di wilayah hukumnya dalam menggunakan skuter listrik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab, menurut Ojo, status skuter listrik atau otoped adalah kendaraan mobilitas personal, terkecuali yang telah terklasifikasi sebagai kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, standar keamanan pengendara skuter listrik pun ada aturannya, yakni harus berusia 17 tahun. Selain itu, dalam pengoperasiannya, pengendara diwajibkan menggunakan helm, pelindung siku dan pelindung kaki.
Demikian juga jika berkendara pada waktu malam hari, harus menggunakan rompi reflektor.
"Jadi ada ketentuannya, tidak bisa sembarangan," kata Ojo pada Minggu (8/12/2019).
Mengenai klasifikasi jalan yang boleh dilalui skuter listrik, jelas Ojo, hanya bisa di jalan tertentu yang telah mendapat izin dari pengelola kawasan. Apabila pengendara skuter listrik berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka polisi tak sungkan menilang pengguna alat itu.
Saat penilangan, petugas akan mencantumkan identitas pelanggar dan skuter listrik tersebut. Nanti hasil penilangan setiap harinya akan dilaporkan kepada Seksi Gar Subdit Gakkum disertai dokumentasi.
"Sedangkan identitas skuter listrik yang dicantumkan adalah nomor seri yang tertera pada skuter listrik itu," jelas dia.
Baca Juga: MTI: Skuter Listrik Seharusnya Tak Dilarang, Kurangi Penggunaan Ojek
Untuk diketahui, pasal yang diterapkan dalam penggunaan skuter listrik yaitu pasal 282 jo 104 ayat (3). Pada pasal itu disebutkan "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000."
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Viral Bocah Naik Skuter Bonceng Tiga, Minimnya Regulasi Membuat Warga Resah
-
MTI: Skuter Listrik Seharusnya Tak Dilarang, Kurangi Penggunaan Ojek
-
Hari Pertama Penindakan, Pengguna Skuter Listrik Tak Ada yang Ditilang
-
Masuk Jalan Raya, Pengguna Skuter Listrik Belum Ditilang Polisi
-
Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Warga Karawang Catat! Ini 5 Lokasi Shalat Idul Fitri Muhammadiyah Besok, Jumat 20 Maret 2026
-
Buntut Bangkai Cicak di MBG Siswa: SPPG Citamiang Resmi Disegel Pusat
-
Daftar Lengkap Titik Pelaksanaan Shalat Id Muhammadiyah di Kota Bandung 1 Syawal 1447 H
-
Awas "Jalur Neraka"! Ini Siasat Jitu Polisi Urai Kemacetan Horor di Pasar Cibadak Sukabumi
-
Tangis Istri Penambang Emas Bogor: Suami Ditahan Polda Jabar, Dua Anak Putus Sekolah Jelang Lebaran