Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 09 Desember 2019 | 17:17 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. [Suara.com/M Yacub]

"Selain itu, manfaat saat ada orang melahirkan bayinya sudah otomatis terdaftar peserta KS sehingga kalau membutuhkan layanan PICU, NICU dan sebagainya bisa langsung dapat."

Sebelumnya diberitakan, layanan Jamkesda Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan atau KS-NIK diberhentikan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Hal ini merupakan respon pemda atas Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020. Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang terbit pada 29 November lalu.

Dalam surat tersebut tertulis jelas alasan pemerintah setempat memberhentikan layanan KS-NIK lantaran pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri (seluruhnya) jamkesda dengan manfaat yang sama dengan Jamkesnas. Termasuk mengelola Jamkesda dengan skema ganda.

Baca Juga: Tokoh Agama Dukung Pemkot Bekasi Ajukan Judicial Review Soal Kartu Sehat

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More