Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 10 Desember 2019 | 10:29 WIB
Garbi Depok memberikan penjelasan soal spanduk dicopot paksa oleh Satpol PP Depok. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Jabar, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan penurunan baliho Garbi dikarenakan memang belum mempunyai izin pemasangan reklame, sehingga diturunkan oleh pihak agency reklame tersebut.

"Pembayaran pajak reklame dan bukti stiker pajak reklame itu berbeda dengan izin pemasangannya. Meskipun pajak sudah dibayar, tetapi belum ada izin pemasangan reklame tetap tidak boleh dipasang dahulu balihonya," kata Lienda di Balaikota Depok, Selasa (10/12/2019).

Jadi lanjut Lienda baru bisa dapat dipasang jika sudah mendapatkan izin pemasangan reklame. Penurunan baliho Garbi pencopotan dilakukan langsung oleh pengelola dari reklame tersebut bukan oleh Satpol PP.

Lienda mengatakan seharusnya setelah melakukan pembayaran pajak dan mendapatkan stiker pembayaran pajak, tambah Lienda, pihak pengelola reklame harus mengurus izin pemasangan baliho ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Baca Juga: Baliho Terpasang, Kader PDIP Supriyanto Antok Kandidat Pilbup Sleman 2020?

Setelah perizinannya selesai baru boleh dipasang di tempat yang sesuai dengan perizinannya.

"Surat izin reklame baliho Garbi Depok dari DPMPTSP Depok belum selesai, namun balihonya sudah dipasang. Ini yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)," katanya. 

Namun begitu, kata Lienda pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pengelola reklame tersebut. Bahwa, pemasangan baliho dapat dilakukan setelah mendapatkan izin pemasangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok.

"Kami hanya menjalankan tupoksi sebagai aparatur penegak Perda dan pencopotan baliho tersebut karena semata-mata belum mengontongi izin pemasangan papan reklame dari DPMPTSP Depok," katanya.

Sebelumnya, Ormas Garbi Kota Depok Jawa Barat kecewa dengan diturunkannya Baliho bergambar Ketua Garbi Depok, Bayu Adi Permana telah terpasang di Jalan Margonda Raya Kota Depok diturunkan secara paksa.

Baca Juga: Baliho Roboh Diterjang Angin, Arus Lalin Banyumas-Cilacap Macet 5 Kilometer

"Baliho sudah terpasang sejak Selasa (3/12), tetapi esok harinya Rabu (4/12) diturunkan. Padahal semua perizinan dan pembayaran sudah dilakukan," kata Juru Bicara Garbi Depok Bramantyo Bontas.

Load More