SuaraJabar.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Jabar, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan penurunan baliho Garbi dikarenakan memang belum mempunyai izin pemasangan reklame, sehingga diturunkan oleh pihak agency reklame tersebut.
"Pembayaran pajak reklame dan bukti stiker pajak reklame itu berbeda dengan izin pemasangannya. Meskipun pajak sudah dibayar, tetapi belum ada izin pemasangan reklame tetap tidak boleh dipasang dahulu balihonya," kata Lienda di Balaikota Depok, Selasa (10/12/2019).
Jadi lanjut Lienda baru bisa dapat dipasang jika sudah mendapatkan izin pemasangan reklame. Penurunan baliho Garbi pencopotan dilakukan langsung oleh pengelola dari reklame tersebut bukan oleh Satpol PP.
Lienda mengatakan seharusnya setelah melakukan pembayaran pajak dan mendapatkan stiker pembayaran pajak, tambah Lienda, pihak pengelola reklame harus mengurus izin pemasangan baliho ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Baca Juga: Baliho Terpasang, Kader PDIP Supriyanto Antok Kandidat Pilbup Sleman 2020?
Setelah perizinannya selesai baru boleh dipasang di tempat yang sesuai dengan perizinannya.
"Surat izin reklame baliho Garbi Depok dari DPMPTSP Depok belum selesai, namun balihonya sudah dipasang. Ini yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)," katanya.
Namun begitu, kata Lienda pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pengelola reklame tersebut. Bahwa, pemasangan baliho dapat dilakukan setelah mendapatkan izin pemasangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok.
"Kami hanya menjalankan tupoksi sebagai aparatur penegak Perda dan pencopotan baliho tersebut karena semata-mata belum mengontongi izin pemasangan papan reklame dari DPMPTSP Depok," katanya.
Sebelumnya, Ormas Garbi Kota Depok Jawa Barat kecewa dengan diturunkannya Baliho bergambar Ketua Garbi Depok, Bayu Adi Permana telah terpasang di Jalan Margonda Raya Kota Depok diturunkan secara paksa.
Baca Juga: Baliho Roboh Diterjang Angin, Arus Lalin Banyumas-Cilacap Macet 5 Kilometer
"Baliho sudah terpasang sejak Selasa (3/12), tetapi esok harinya Rabu (4/12) diturunkan. Padahal semua perizinan dan pembayaran sudah dilakukan," kata Juru Bicara Garbi Depok Bramantyo Bontas.
Berita Terkait
-
30 Spanduk Natal 2024 dengan Link Download Gratis yang Mudah Diedit
-
Percantik Ucapan Natalmu! 50 Background Spanduk Gratis Kualitas HD
-
Ardhito Pramono Promosi Lagu Baru Lewat Baliho, Netizen Malah Teringat Momen Ngaku Anaknya Pramono Anung
-
Baliho RK dan Prabowo Masih Mejeng Saat Masa Tenang di Kampung Melayu, Timses Klaim Masih Aman
-
'Sampah' APK Pilkada Jakarta Tembus 69.750, Spanduk Paslon Terbanyak Dicopot Satpol PP
Terpopuler
- Gus Miftah Malu Lihat Ceramah Ustaz Maulana di TV: Gak Pantas Dakwah Pecicilan!
- Staf Gibran Gusur Jemaah Lain di Masjid Demi Wapres Salat di Saf Depan, Buya Yahya: Haram!
- Menyesal Sudah Mengundang, Wendy Cagur Hentikan Ceramah Ustaz Maulana: Selesai Sudah Ya
- Diajak Lukman Sardi Pindah Agama usai Cerai dari Natasha Rizki, Begini Respons Desta
- Gibran Diteriaki Fufufafa saat Datangi Lokasi Kebakaran, Auto Kena Tegur Aparat
Pilihan
-
Tiga dari Delapan BUMD Kaltim Butuh Penanganan Khusus, Ini Rencana Pemprov
-
Kukar Catat Lonjakan Partisipasi Pemilih: 70,9 Persen di Pilkada 2024
-
Kaleidoskop Kasus Artis 2024, Pornografi Siskaeee hingga Polemik Donasi Agus
-
Warga Sepaku Lega, Ganti Rugi Lahan Jalan Tol IKN Sudah Dicairkan
-
Batu Kerikil Sritex Demi Tak Kibarkan Bendera Putih
Terkini
-
Sambut Libur Akhir Tahun, Polres Garut Siapkan Pengamanan Jalur Wisata
-
Polres Tasikmalaya Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Penjelasan dan Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
-
Pemkab Bogor Pastikan Opsen Pajak Kendaraan Tak Akan Tambah Beban Masyarakat
-
Bey Machmudin: Perlu Langkah Nyata Semua Pihak untuk Antisipasi Bencana