SuaraJabar.id - Penggusuran pemukiman warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, diwarnai kericuhan, Kamis (12/12/2019). Warga tak terima dipaksa berkemas dan mengosongkan rumah mereka.
Warga setempat diminta berkemas dan mengangkut seluruh isi rumah karena pemukiman mereka segera diratakan. Lokasi itu rencananya akan dibangun rumah deret oleh pemerintah Kota Bandung.
Awalnya, warga bergegas melakukan pengosongan rumah sejak pukul 09.00 WIB. Namun, setelahnya warga tampak kesal dan tak rela tempat tinggal mereka dihancurkan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, warga pun melepas kekesalan mereka dengan mengusir beberapa petugas Satpol PP dan Polrestabes Bandung yang berjaga di beberapa ruas jalan masuk pemukiman.
"Tinggalkan tempat ini! Mundur, mundur, mundur kalian!" teriak salah satu warga dalam kerumunan itu.
Warga akhirnya berhasil memukul mundur petugas dan menutup jalan masuk pemukiman menggunakan bermacam reruntuhan bangunan dan perabot rumah tangga.
Mereka kemudian mulai melancarkan pelemparan batu ke arah petugas Satpol PP yang berjaga di arah sebelah barat, tepat di bawah Jembatan Layang Pasupati. Petugas Satpol PP pun membalas serangan itu dengan aksi serupa sehingga sempat terjadi kericuhan.
Warga menyesalkan tindakan Satpol PP yang dianggap main hakim sendiri dengan melakukan penggusuran.
Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari, Riefki Zulfikar mengatakan, sebetulnya Pemkot Bandung tidak berhak melakukan penggusuran paksa atas warga Tamansari. Pasalnya, kata dia, status tanah itu masih sengketa.
Baca Juga: Ibu di Wonogiri Tewas usai Tenggak Racun Serangga, 2 Anak Ikut Dicekoki
"Kalau dilihat dari segi hukumnya, sebetulnya klaim dari Satpol PP ini tanah pemkot kan kita berpendapat di sini statusnya tanah negara bebas, artinya juga belum ada yang memiliki alasan yang kuat baik dari Pemkot ataupun dari warga," katanya.
Bahkan, jika dilihat dari ketentuan hukum agraria, Riefki menegaskan warga Tamansari justru lebih berhak atas sengketa tanah itu dibandingkan Pemkot Bandung.
"Kalau kita lihat dari ketentuan hukum agraria, kan warga ini sudah menempati lebih dari 30 tahun di sini, memiliki Persil, terus mengurus lahan ini, membayar pajak tanpa ada keberatan dari pihak manapun selama puluhan tahun, makanya yang harusnya diberikan prioritas sebetulnya warga," tukas dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan lahan yang ditempati warga RW 11 Tamanasari merupakan milik Pemkot Bandung. Itulah mengapa pemerintah melakukan pembongkaran rumah warga setempat.
"Kita melaksanakan pengamanan dan penertiban aset sesuai tugas dan perintah dari Wali Kota karena aset ini milik Kota Bandung," ungkapnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Mobilitas Makin Fleksibel, BRI Infinite Prioritas Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Buntut Skandal Kamar Mewah, Bangunan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan
-
Temuan Anyar Sidak DPR di Lapas Cibinong: Ada Bangunan Tanpa Izin dan Krisis Tenaga Kesehatan
-
13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong
-
Konflik Keluarga Berujung Kebakaran, Dua Rumah di Cianjur Ludes