SuaraJabar.id - Penggusuran pemukiman warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, diwarnai kericuhan, Kamis (12/12/2019). Warga tak terima dipaksa berkemas dan mengosongkan rumah mereka.
Warga setempat diminta berkemas dan mengangkut seluruh isi rumah karena pemukiman mereka segera diratakan. Lokasi itu rencananya akan dibangun rumah deret oleh pemerintah Kota Bandung.
Awalnya, warga bergegas melakukan pengosongan rumah sejak pukul 09.00 WIB. Namun, setelahnya warga tampak kesal dan tak rela tempat tinggal mereka dihancurkan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, warga pun melepas kekesalan mereka dengan mengusir beberapa petugas Satpol PP dan Polrestabes Bandung yang berjaga di beberapa ruas jalan masuk pemukiman.
"Tinggalkan tempat ini! Mundur, mundur, mundur kalian!" teriak salah satu warga dalam kerumunan itu.
Warga akhirnya berhasil memukul mundur petugas dan menutup jalan masuk pemukiman menggunakan bermacam reruntuhan bangunan dan perabot rumah tangga.
Mereka kemudian mulai melancarkan pelemparan batu ke arah petugas Satpol PP yang berjaga di arah sebelah barat, tepat di bawah Jembatan Layang Pasupati. Petugas Satpol PP pun membalas serangan itu dengan aksi serupa sehingga sempat terjadi kericuhan.
Warga menyesalkan tindakan Satpol PP yang dianggap main hakim sendiri dengan melakukan penggusuran.
Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari, Riefki Zulfikar mengatakan, sebetulnya Pemkot Bandung tidak berhak melakukan penggusuran paksa atas warga Tamansari. Pasalnya, kata dia, status tanah itu masih sengketa.
Baca Juga: Ibu di Wonogiri Tewas usai Tenggak Racun Serangga, 2 Anak Ikut Dicekoki
"Kalau dilihat dari segi hukumnya, sebetulnya klaim dari Satpol PP ini tanah pemkot kan kita berpendapat di sini statusnya tanah negara bebas, artinya juga belum ada yang memiliki alasan yang kuat baik dari Pemkot ataupun dari warga," katanya.
Bahkan, jika dilihat dari ketentuan hukum agraria, Riefki menegaskan warga Tamansari justru lebih berhak atas sengketa tanah itu dibandingkan Pemkot Bandung.
"Kalau kita lihat dari ketentuan hukum agraria, kan warga ini sudah menempati lebih dari 30 tahun di sini, memiliki Persil, terus mengurus lahan ini, membayar pajak tanpa ada keberatan dari pihak manapun selama puluhan tahun, makanya yang harusnya diberikan prioritas sebetulnya warga," tukas dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan lahan yang ditempati warga RW 11 Tamanasari merupakan milik Pemkot Bandung. Itulah mengapa pemerintah melakukan pembongkaran rumah warga setempat.
"Kita melaksanakan pengamanan dan penertiban aset sesuai tugas dan perintah dari Wali Kota karena aset ini milik Kota Bandung," ungkapnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa