SuaraJabar.id - Penggusuran pemukiman warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, diwarnai kericuhan, Kamis (12/12/2019). Warga tak terima dipaksa berkemas dan mengosongkan rumah mereka.
Warga setempat diminta berkemas dan mengangkut seluruh isi rumah karena pemukiman mereka segera diratakan. Lokasi itu rencananya akan dibangun rumah deret oleh pemerintah Kota Bandung.
Awalnya, warga bergegas melakukan pengosongan rumah sejak pukul 09.00 WIB. Namun, setelahnya warga tampak kesal dan tak rela tempat tinggal mereka dihancurkan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, warga pun melepas kekesalan mereka dengan mengusir beberapa petugas Satpol PP dan Polrestabes Bandung yang berjaga di beberapa ruas jalan masuk pemukiman.
"Tinggalkan tempat ini! Mundur, mundur, mundur kalian!" teriak salah satu warga dalam kerumunan itu.
Warga akhirnya berhasil memukul mundur petugas dan menutup jalan masuk pemukiman menggunakan bermacam reruntuhan bangunan dan perabot rumah tangga.
Mereka kemudian mulai melancarkan pelemparan batu ke arah petugas Satpol PP yang berjaga di arah sebelah barat, tepat di bawah Jembatan Layang Pasupati. Petugas Satpol PP pun membalas serangan itu dengan aksi serupa sehingga sempat terjadi kericuhan.
Warga menyesalkan tindakan Satpol PP yang dianggap main hakim sendiri dengan melakukan penggusuran.
Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari, Riefki Zulfikar mengatakan, sebetulnya Pemkot Bandung tidak berhak melakukan penggusuran paksa atas warga Tamansari. Pasalnya, kata dia, status tanah itu masih sengketa.
Baca Juga: Ibu di Wonogiri Tewas usai Tenggak Racun Serangga, 2 Anak Ikut Dicekoki
"Kalau dilihat dari segi hukumnya, sebetulnya klaim dari Satpol PP ini tanah pemkot kan kita berpendapat di sini statusnya tanah negara bebas, artinya juga belum ada yang memiliki alasan yang kuat baik dari Pemkot ataupun dari warga," katanya.
Bahkan, jika dilihat dari ketentuan hukum agraria, Riefki menegaskan warga Tamansari justru lebih berhak atas sengketa tanah itu dibandingkan Pemkot Bandung.
"Kalau kita lihat dari ketentuan hukum agraria, kan warga ini sudah menempati lebih dari 30 tahun di sini, memiliki Persil, terus mengurus lahan ini, membayar pajak tanpa ada keberatan dari pihak manapun selama puluhan tahun, makanya yang harusnya diberikan prioritas sebetulnya warga," tukas dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan lahan yang ditempati warga RW 11 Tamanasari merupakan milik Pemkot Bandung. Itulah mengapa pemerintah melakukan pembongkaran rumah warga setempat.
"Kita melaksanakan pengamanan dan penertiban aset sesuai tugas dan perintah dari Wali Kota karena aset ini milik Kota Bandung," ungkapnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran