SuaraJabar.id - Aparat Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah menangkap seorang seorang wanita berinisial ET terkait kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan di Karawang, Jumat, mengatakan sesuai dengan pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya. Dari penyidikan kasus ini, motif wanita berstatus janda itu membunuh bayinya karena perbuatannya melakukan hubungan intim dengan sang pacar.
"Karena takut diketahui orang lain, tersangka kemudian mengubur bayi itu di belakang rumahnya," kata Bimantoro sepeti dikutip dari Antara, Jumat (13/12/2019).
Terbongkarnya kasus pembunuhan bayi itu bermula dari informasi dari masyarakat yang curiga dengan adanya kuburan bayi. Mendapat informasi itu, jajaran Satreskrim Polres Karawang langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Dari hasil penyelidikan diketahui benar bahwa ada kuburan bayi yang ditutupi jerami," kata Bimantoro.
Atas hal tersebut, Tim Identifikasi Polres Karawang beserta Polsek Jatisari melakukan penggalian kuburan untuk keperluan autopsi.
"Hasil autopsi diketahui ada tanda- tanda kekerasan pada tulang belakang bayi. Tulang kepala bayi retak yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab kematian bayi," kata dia.
Kepada polisi, ET menyampaikan, bayinya tewas dengan cara dilempar. Setelah tak bernyawa, ET lalu mengubur bayinya itu di belakang rumahnya,
"Tersangka membunuh bayinya sendiri dengan cara dilempar dan dibiarkan begitu saja hingga akhirnya bayi meninggal dunia.
Baca Juga: Terobos Kobaran Api Demi Nyawa Bayinya, Rina Tewas Terpanggang
Tersangka merupakan janda yang melakukan hubungan gelap dengan seorang pria. Dengan hubungan gelap itu, tersangka hamil dan selama usia hamil, tersangka menyembunyikannya dari orang lain.
"Tersangka juga sempat menggugurkan kandungannya dengan meminum racikan jamu," katanya.
Keterangan dari tersangka, pria atau pacarnya yang telah menghamili dia sudah menghilang sejak lama. Diduga salah satu motif tersangka membunuh bayinya sendiri karena frustrasi ditinggalkan pacar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi
-
Polri: PDRM Tangkap Tersangka Kasus Tewasnya WNI di Malaysia
-
Pemulung Pembacok Istri di Pamulang Kerap Cekcok dan Dilerai Tetangganya
-
Geram Disebut Letoi di Ranjang, Hermanto Bacok Istri hingga Tewas
-
Dalangi Pembunuhan Anak Angkat dan Pelaku Inses, Begini Nasib Yuyu Sekarang
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Hancur Hati Guru Ini! Rekaman Pilu Saat Mengajar, Tapi Tak Satupun Murid Mau Mendengar
-
Drama Anak Mantan Kiper Persib di Kamboja: Bukan Korban TPPO, Tapi Scammer yang Cari Kerja Sendiri
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi