SuaraJabar.id - Aparat Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah menangkap seorang seorang wanita berinisial ET terkait kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan di Karawang, Jumat, mengatakan sesuai dengan pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya. Dari penyidikan kasus ini, motif wanita berstatus janda itu membunuh bayinya karena perbuatannya melakukan hubungan intim dengan sang pacar.
"Karena takut diketahui orang lain, tersangka kemudian mengubur bayi itu di belakang rumahnya," kata Bimantoro sepeti dikutip dari Antara, Jumat (13/12/2019).
Terbongkarnya kasus pembunuhan bayi itu bermula dari informasi dari masyarakat yang curiga dengan adanya kuburan bayi. Mendapat informasi itu, jajaran Satreskrim Polres Karawang langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Dari hasil penyelidikan diketahui benar bahwa ada kuburan bayi yang ditutupi jerami," kata Bimantoro.
Atas hal tersebut, Tim Identifikasi Polres Karawang beserta Polsek Jatisari melakukan penggalian kuburan untuk keperluan autopsi.
"Hasil autopsi diketahui ada tanda- tanda kekerasan pada tulang belakang bayi. Tulang kepala bayi retak yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab kematian bayi," kata dia.
Kepada polisi, ET menyampaikan, bayinya tewas dengan cara dilempar. Setelah tak bernyawa, ET lalu mengubur bayinya itu di belakang rumahnya,
"Tersangka membunuh bayinya sendiri dengan cara dilempar dan dibiarkan begitu saja hingga akhirnya bayi meninggal dunia.
Baca Juga: Terobos Kobaran Api Demi Nyawa Bayinya, Rina Tewas Terpanggang
Tersangka merupakan janda yang melakukan hubungan gelap dengan seorang pria. Dengan hubungan gelap itu, tersangka hamil dan selama usia hamil, tersangka menyembunyikannya dari orang lain.
"Tersangka juga sempat menggugurkan kandungannya dengan meminum racikan jamu," katanya.
Keterangan dari tersangka, pria atau pacarnya yang telah menghamili dia sudah menghilang sejak lama. Diduga salah satu motif tersangka membunuh bayinya sendiri karena frustrasi ditinggalkan pacar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi
-
Polri: PDRM Tangkap Tersangka Kasus Tewasnya WNI di Malaysia
-
Pemulung Pembacok Istri di Pamulang Kerap Cekcok dan Dilerai Tetangganya
-
Geram Disebut Letoi di Ranjang, Hermanto Bacok Istri hingga Tewas
-
Dalangi Pembunuhan Anak Angkat dan Pelaku Inses, Begini Nasib Yuyu Sekarang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi