SuaraJabar.id - Aparat Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah menangkap seorang seorang wanita berinisial ET terkait kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan di Karawang, Jumat, mengatakan sesuai dengan pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya. Dari penyidikan kasus ini, motif wanita berstatus janda itu membunuh bayinya karena perbuatannya melakukan hubungan intim dengan sang pacar.
"Karena takut diketahui orang lain, tersangka kemudian mengubur bayi itu di belakang rumahnya," kata Bimantoro sepeti dikutip dari Antara, Jumat (13/12/2019).
Terbongkarnya kasus pembunuhan bayi itu bermula dari informasi dari masyarakat yang curiga dengan adanya kuburan bayi. Mendapat informasi itu, jajaran Satreskrim Polres Karawang langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Dari hasil penyelidikan diketahui benar bahwa ada kuburan bayi yang ditutupi jerami," kata Bimantoro.
Atas hal tersebut, Tim Identifikasi Polres Karawang beserta Polsek Jatisari melakukan penggalian kuburan untuk keperluan autopsi.
"Hasil autopsi diketahui ada tanda- tanda kekerasan pada tulang belakang bayi. Tulang kepala bayi retak yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab kematian bayi," kata dia.
Kepada polisi, ET menyampaikan, bayinya tewas dengan cara dilempar. Setelah tak bernyawa, ET lalu mengubur bayinya itu di belakang rumahnya,
"Tersangka membunuh bayinya sendiri dengan cara dilempar dan dibiarkan begitu saja hingga akhirnya bayi meninggal dunia.
Baca Juga: Terobos Kobaran Api Demi Nyawa Bayinya, Rina Tewas Terpanggang
Tersangka merupakan janda yang melakukan hubungan gelap dengan seorang pria. Dengan hubungan gelap itu, tersangka hamil dan selama usia hamil, tersangka menyembunyikannya dari orang lain.
"Tersangka juga sempat menggugurkan kandungannya dengan meminum racikan jamu," katanya.
Keterangan dari tersangka, pria atau pacarnya yang telah menghamili dia sudah menghilang sejak lama. Diduga salah satu motif tersangka membunuh bayinya sendiri karena frustrasi ditinggalkan pacar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi
-
Polri: PDRM Tangkap Tersangka Kasus Tewasnya WNI di Malaysia
-
Pemulung Pembacok Istri di Pamulang Kerap Cekcok dan Dilerai Tetangganya
-
Geram Disebut Letoi di Ranjang, Hermanto Bacok Istri hingga Tewas
-
Dalangi Pembunuhan Anak Angkat dan Pelaku Inses, Begini Nasib Yuyu Sekarang
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA