SuaraJabar.id - Polisi telah menetapkan status pengendara motor gede Harley-Davidson sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan nenek Siti Aisah (52) dan cucunya Anya Septia (5) di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, tersangka itu berinisial HK warga Bogor yang bekerja sebagai karyawan swasta.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (pengendara moge). Inisialnya HK warga Bogor dan sudah ditahan," kata Hendri, Senin (16/12/2019).
Penetapan status tersebut, lanjut Hendri, karena berdasarkan hasil penyelidikan polisi bahwa HK terbukti lalai dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan hingga korbannya meninggal dunia.
"Ya karena kelalaian, kurang kehati-hatian pengemudi menyebabka tidak bisa mengendalikan kendaraa hingga menabrak pengguna jalan," jelas Hendri.
Sementara, barang bukti motor Harley Davidson milik HK sudah dilakukan pemeriksaan surat-surat dan hasilnya semua lengkap. Motor gede itu pun sudah diamankan di Unit Laka Lantas Polresta Bogor Kota.
"Pemeriksaan surat-surat lengkap terdaftar di Polda Metro pajak lancar, SIM juga ada," tambahnya.
Tersangka HK dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalilintas tentang kelalaian dalam berkendara dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
"Sudah ditahan sekarang, proses hukum yang lain sudah berlanjut dan sekarang berlanjut pemenuhan berkas perkara" tutupnya.
Baca Juga: Tabrak Seorang Nenek Hingga Tewas, Pengendara Moge Diamankan Polisi
Seperti diketahui, nenek Siti Aisah (52) dan cucunya Anya Septia (5) ditabrak oleh pengendara Harley-Davidson saat menyebrang di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Minggu 15 Desember 2019.
Nenek Aisah meninggal dunia di rumah sakit dengan luka parah di kepala. Sedangkan cucunya berhasil selamat namum mengalami luka-luka dan masih dirawat intensif di RS PMI Kota Bogor.
Kontributor : Rambiga
Tag
Berita Terkait
-
Pegawai Bank Hilang Misterius, Keluarga: Sempat Ditanya Mau Makan Apa
-
Ciri-ciri Fadli Pegawai Bank yang Hilang Misterius Usai Telepon Istri Hamil
-
Sempat Teriak Minta Tolong lewat Telepon, Pegawai Bank Dinyatakan Hilang
-
Tabrak Seorang Nenek Hingga Tewas, Pengendara Moge Diamankan Polisi
-
Resep Taoge Goreng Khas Bogor, Sajian Sederhana nan Gurih
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
Terkini
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut