SuaraJabar.id - Petugas gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur mengeksekusi bangunan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Almarwiyah yang berada di Desa Maleber Kecamatan Karangtengah pada Senin (16/12/2019) siang.
Pengosongan tersebut dilakukan karena bangunan tersebut masuk dalam kawasan tanah dan bangunan yang disita PN Cianjur. Akibatnya sebanyak 40 siswa PAUD tersebut terancam tak bisa sekolah.
Seorang guru PAUD Almarwiyah Euis Syadiah mengemukakan, pihaknya mengajukan permintaan agar bisa menjalankan aktivitas hingga akhir tahun ini, namun hal tersebut tak digubris.
"Kami awalnya minta kebijaksanaan agar diizinkan untuk tetap menjalankan aktivitas hingga akhir tahun ajaran, namun mereka tetap meminta dikosongkan," katanya seperti diberitakan Ayobandung.com-jaringan Suara.com.
Diakuinya, saat ini pihaknya kebingungan mencari tempat baru. Lantaran di tempat tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun. Apalagi murid PAUD tersebut juga tak dipungut bayaran.
"Sejak kami mendirikan PAUD di sini, tidak ada uang sewa. Semuanya gratis. Mangkanya para siswa juga tidak dibebankan biaya besar. Tapi dengan dieksekusi begini, kami bingung mau pindah ke mana, kalau sewa tempat kami tidak ada uang juga," katanya.
Sementara itu dari pantauan ketika eksekusi dilakukan, sempat dilakukan negosiasi antara pemilik lahan beserta guru PAUD dengan pemohon. Namun, permintaan mereka tak diluluskan, lahan tetap harus dikosongkan.
"Maaf tidak bisa, harus dikosongkan. Kan saya sudah bilang untuk dikosongkan sejak Juni lalu," ujarnya.
Eksekusi pengosongan bangunan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur bernomor 3/PDT/EksLelang/2019 pada 25 September 2019, serta berita acara teguran pada 3 Oktober 2019 dan 15 Oktober 2019.
Baca Juga: Gusur PAUD di Jam Pelajaran, Camat Tamansari Dicopot Anies
Untuk diketahui, bangunan tersebut sudah menjadi hak milik pemohon eksekusi atas lelang sebidang tanah seluas 1.490 meter persegi, berdasarkan risalah lelang nomor 1228/32/2019 yang dikeluarkan pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada 8 Agustus 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA