SuaraJabar.id - Petugas gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur mengeksekusi bangunan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Almarwiyah yang berada di Desa Maleber Kecamatan Karangtengah pada Senin (16/12/2019) siang.
Pengosongan tersebut dilakukan karena bangunan tersebut masuk dalam kawasan tanah dan bangunan yang disita PN Cianjur. Akibatnya sebanyak 40 siswa PAUD tersebut terancam tak bisa sekolah.
Seorang guru PAUD Almarwiyah Euis Syadiah mengemukakan, pihaknya mengajukan permintaan agar bisa menjalankan aktivitas hingga akhir tahun ini, namun hal tersebut tak digubris.
"Kami awalnya minta kebijaksanaan agar diizinkan untuk tetap menjalankan aktivitas hingga akhir tahun ajaran, namun mereka tetap meminta dikosongkan," katanya seperti diberitakan Ayobandung.com-jaringan Suara.com.
Diakuinya, saat ini pihaknya kebingungan mencari tempat baru. Lantaran di tempat tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun. Apalagi murid PAUD tersebut juga tak dipungut bayaran.
"Sejak kami mendirikan PAUD di sini, tidak ada uang sewa. Semuanya gratis. Mangkanya para siswa juga tidak dibebankan biaya besar. Tapi dengan dieksekusi begini, kami bingung mau pindah ke mana, kalau sewa tempat kami tidak ada uang juga," katanya.
Sementara itu dari pantauan ketika eksekusi dilakukan, sempat dilakukan negosiasi antara pemilik lahan beserta guru PAUD dengan pemohon. Namun, permintaan mereka tak diluluskan, lahan tetap harus dikosongkan.
"Maaf tidak bisa, harus dikosongkan. Kan saya sudah bilang untuk dikosongkan sejak Juni lalu," ujarnya.
Eksekusi pengosongan bangunan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur bernomor 3/PDT/EksLelang/2019 pada 25 September 2019, serta berita acara teguran pada 3 Oktober 2019 dan 15 Oktober 2019.
Baca Juga: Gusur PAUD di Jam Pelajaran, Camat Tamansari Dicopot Anies
Untuk diketahui, bangunan tersebut sudah menjadi hak milik pemohon eksekusi atas lelang sebidang tanah seluas 1.490 meter persegi, berdasarkan risalah lelang nomor 1228/32/2019 yang dikeluarkan pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada 8 Agustus 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag