SuaraJabar.id - Petugas gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur mengeksekusi bangunan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Almarwiyah yang berada di Desa Maleber Kecamatan Karangtengah pada Senin (16/12/2019) siang.
Pengosongan tersebut dilakukan karena bangunan tersebut masuk dalam kawasan tanah dan bangunan yang disita PN Cianjur. Akibatnya sebanyak 40 siswa PAUD tersebut terancam tak bisa sekolah.
Seorang guru PAUD Almarwiyah Euis Syadiah mengemukakan, pihaknya mengajukan permintaan agar bisa menjalankan aktivitas hingga akhir tahun ini, namun hal tersebut tak digubris.
"Kami awalnya minta kebijaksanaan agar diizinkan untuk tetap menjalankan aktivitas hingga akhir tahun ajaran, namun mereka tetap meminta dikosongkan," katanya seperti diberitakan Ayobandung.com-jaringan Suara.com.
Diakuinya, saat ini pihaknya kebingungan mencari tempat baru. Lantaran di tempat tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun. Apalagi murid PAUD tersebut juga tak dipungut bayaran.
"Sejak kami mendirikan PAUD di sini, tidak ada uang sewa. Semuanya gratis. Mangkanya para siswa juga tidak dibebankan biaya besar. Tapi dengan dieksekusi begini, kami bingung mau pindah ke mana, kalau sewa tempat kami tidak ada uang juga," katanya.
Sementara itu dari pantauan ketika eksekusi dilakukan, sempat dilakukan negosiasi antara pemilik lahan beserta guru PAUD dengan pemohon. Namun, permintaan mereka tak diluluskan, lahan tetap harus dikosongkan.
"Maaf tidak bisa, harus dikosongkan. Kan saya sudah bilang untuk dikosongkan sejak Juni lalu," ujarnya.
Eksekusi pengosongan bangunan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur bernomor 3/PDT/EksLelang/2019 pada 25 September 2019, serta berita acara teguran pada 3 Oktober 2019 dan 15 Oktober 2019.
Baca Juga: Gusur PAUD di Jam Pelajaran, Camat Tamansari Dicopot Anies
Untuk diketahui, bangunan tersebut sudah menjadi hak milik pemohon eksekusi atas lelang sebidang tanah seluas 1.490 meter persegi, berdasarkan risalah lelang nomor 1228/32/2019 yang dikeluarkan pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada 8 Agustus 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji