Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 17 Desember 2019 | 13:09 WIB
Ilustrasi ojek online. (Sukabumiupdate.com).

Akibat perbuatannya, lelaki asal Asmat, Papua Selatan itu dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 354 junto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berujung nyawa melayang atau pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Load More