SuaraJabar.id - R (25) terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap perempuan asal Cianjur, Amelia Ulfah Supandi, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/12/2019).
"Terdakwa dituntut maksimum oleh jaksa 20 tahun sesuai pasal dakwaan. Hakim memberi hak kepada pengacara terdakwa untuk membuat pledoi, tapi ternyata terdakwa tidak mau dibuatkan pledoi oleh pengacaranya, terdakwa ingin menyampaikan sendiri pledoinya secara lisan kepada hakim," ujar paman Amelia, Gunalan, usai mengkuti persidangan.
Dalam persidangan itu, hakim beberapa kali bertanya kepada terdakwa, apakah terdakwa yakin tidak mau dibuatkan pledoi oleh pengacaranya tersebut. Tetapi terdakwa menjawab yakin akan menyampaikan pledoinya sendiri secara lisan.
"Setelah itu hakim ketok palu bahwa sidang dengan agenda pledoi terdakwa dipercepat dan akan diagendakan Kamis besok tanggal 19 Desember 2019," ujar Gunalan sebagaimana dilansir dari Sukabumiupdate.com (jaringan Suara.com), Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Keluarga Murka, Terdakwa Pemerkosa Cium Kaki Ibunda Amelia di Sidang
Persidangan berlangsung dengan pengamanan yang ketat. Hal itu sebagai antisipasi agar tidak terjadi keributan, karena berkaca kepada adanya insiden penyerangan Gunalan terhadap terdakwa di persidangan minggu lalu.
"Dalam sidang tadi, pengamanan terhadap terdakwa agak diperketat dan saya pribadi dikawal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan dan orang dari kejaksaan," ujar Gunalan.
Pada persidangan kali ini dari pihak keluarga hanya Gunalan dan ibu Amelia, Siti Masriah yang hadir. Sedangkan bapak Amelia tidak hadir karena sedang umroh.
"Tadi yang hadir hanya saya dan Ibu Amel, karena bapaknya Amel sedang ibadah umroh, menunaikan amanat almarhumah sebelum meninggal, di mana bapaknya bisa berangkat umroh bersama kakeknya, mumpung kakeknya masih sehat dan kuat," tandas Gunalan.
Baca Juga: Soal Surat Pengakuan Amelia, Kuasa Hukum Klaim Tak Dilibatkan
Berita Terkait
-
Dua Ular Kobra Sepanjang 1 Meter Lebih Teror Warga Tegalbuleud Sukabumi
-
Anak Ular Kobra Muncul di Bawah Kasur, Warga Taman Asri Sukabumi Geger
-
Penemuan Jasad Bayi di Pinggir Sungai Gegerkan Warga Cibadak Sukabumi
-
Korban Keracunan Makanan Saat Maulid Nabi di Sukabumi Bertambah
-
Belasan Ular Teror Warga Sukabumi, Ada Kobra Panjangnya 1,5 Meter
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi