SuaraJabar.id - R (25) terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap perempuan asal Cianjur, Amelia Ulfah Supandi, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/12/2019).
"Terdakwa dituntut maksimum oleh jaksa 20 tahun sesuai pasal dakwaan. Hakim memberi hak kepada pengacara terdakwa untuk membuat pledoi, tapi ternyata terdakwa tidak mau dibuatkan pledoi oleh pengacaranya, terdakwa ingin menyampaikan sendiri pledoinya secara lisan kepada hakim," ujar paman Amelia, Gunalan, usai mengkuti persidangan.
Dalam persidangan itu, hakim beberapa kali bertanya kepada terdakwa, apakah terdakwa yakin tidak mau dibuatkan pledoi oleh pengacaranya tersebut. Tetapi terdakwa menjawab yakin akan menyampaikan pledoinya sendiri secara lisan.
"Setelah itu hakim ketok palu bahwa sidang dengan agenda pledoi terdakwa dipercepat dan akan diagendakan Kamis besok tanggal 19 Desember 2019," ujar Gunalan sebagaimana dilansir dari Sukabumiupdate.com (jaringan Suara.com), Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Keluarga Murka, Terdakwa Pemerkosa Cium Kaki Ibunda Amelia di Sidang
Persidangan berlangsung dengan pengamanan yang ketat. Hal itu sebagai antisipasi agar tidak terjadi keributan, karena berkaca kepada adanya insiden penyerangan Gunalan terhadap terdakwa di persidangan minggu lalu.
"Dalam sidang tadi, pengamanan terhadap terdakwa agak diperketat dan saya pribadi dikawal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan dan orang dari kejaksaan," ujar Gunalan.
Pada persidangan kali ini dari pihak keluarga hanya Gunalan dan ibu Amelia, Siti Masriah yang hadir. Sedangkan bapak Amelia tidak hadir karena sedang umroh.
"Tadi yang hadir hanya saya dan Ibu Amel, karena bapaknya Amel sedang ibadah umroh, menunaikan amanat almarhumah sebelum meninggal, di mana bapaknya bisa berangkat umroh bersama kakeknya, mumpung kakeknya masih sehat dan kuat," tandas Gunalan.
Baca Juga: Soal Surat Pengakuan Amelia, Kuasa Hukum Klaim Tak Dilibatkan
Berita Terkait
-
Belasan Warga Sukabumi Keracunan Massal Usai Makan Jamur Misterius, Sebagian Dilarikan ke RS
-
Gempa Sukabumi, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami, Namun Waspadai Gempa Susulan
-
Sukabumi Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo Dini Hari, Banyak Warga Yang Panik
-
Terjun Langsung, Hana Hanifah Bantu Korban Banjir Bandang di Sukabumi
-
Taman Selabintana Sukabumi, Tempat Piknik dengan Keluarga di Akhir Tahun
Terpopuler
- Sepulang Umrah, Hanung Bramantyo dan Keluarga Ikut Misa Natal di Vatikan
- Nasib Uang Donasi Pak Tarno dari Raffi Ahmad Usai Kena Stroke, Istri Pertama Heran Kenapa Tetap Jualan
- Segini Kekayaan Hasto Kristiyanto, Tak Pernah Lapor LHKPN Lagi Sejak 2003
- Susi Pudjiastuti Ikut Komentari Lukisan Yos Suprapto yang Dianggap Kritik Pemerintah: Kalau Tidak Boleh Pameran...
- Jay Idzes Soroti Fans Timnas Indonesia: Saya Tak Ingin Pilih Negara...
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Naik Jadi Rp1.528.000/Gram Hari Ini
-
Kalahkan Singapura, Satu Kaki Vietnam di Final Piala AFF 2024
-
6 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
-
Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
-
Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
Terkini
-
Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan, Petugas Gabungan Disiagakan di Pantai Selatan Cianjur
-
Jajakan Wanita Muda ke Turis Asing, Dolken Diringkus Polisi
-
Cegah Pungutan Liar di Jalur Wisata, Pemprov Jawa Barat Koordinasi dengan Aparat Keamanan
-
Polres Cimahi: Lebih dari 100 Orang Luka-luka Akibat Tumpahan Cairan Kimia
-
Sampah Menggunung, Pemkot Bandung Tegur Pengelola Pasar Caringin